Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Alih-alih berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan tarik Retribusi di setiap lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada di kabupaten setempat.
Biaya Retribusi sampah di TPA Batu Puruh Kecamatan Natar pada tahun sebelumnya Rp.1.000.000 kini mencapai Rp.1.500.000 setiap bulan bagi Desa di setiap Kecamatan yang membuang sampah di TPA Batu Puruh.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh Ketua BUMDes Bersinar Terang Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung, Sakimin. Dijelaskannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan menarik biaya Retribusi sebesar Rp. 1.500.000 kepada Mitra kebersihan Desa yang dikoordinir oleh BUMDes itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan.
“Itu kata Kabid Pelayanan DLH Lamsel, adanya Retribusi pembuangan sampah ke TPA itu sebesar Rp.1.500.000 per bulan itu berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan,” ujar Sakimin kepada Bongkar Post, Minggu (25/9/2022).
Menurut Sakimin, sebelumya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel memutuskan biaya Retribusi sampah di TPA Batu Puruh dengan menghitung kubikasi banyaknya sampah yang dibuang di TPA Batu Puruh dengan nilai Rp. 35.000 per M3 sampah yg dibuang.
“Sebelum diputuskan Ritribusi Rp.1.500.000 perbulan. Itu DLH memutuskan Rp. 35.000 per M3 sampah di kalikan 1 Unit Dam truk dipatok berar 7 ton sampah, itu dihitung sebanyak 4 (empat) kali buang sampah dalam 1 bulan. Ya waktu itu mereka hitung global per bulan Rp.8.000.000,” ungkapnya.
“Namun kami sempat berdebat, karena kami merasa keberatan. Akhirnya di putuskan Rp.1.500.000 per bulan sejak Pebruari 2022. Hitung saja kalau satu desa bayar Ritribusi selama satu tahun itu Rp.18.000.000, misal ada 50 Desa aja yang buang sampah ke TPA Batu Puruh, uda berapa milyar itu Ritribusi sampah di TPA Batu Puruh,” imbuh Sakimin.
Sakimin pun menjelaskan, selama ini belum ada kontribusi perhatian dari Pemkab melalui DLH Kabupaten Lamsel terhadap tenaga sosial Mitra Kebersihan sampah yang ada di Desa.
“Dengan adanya Ritribusi sampah ke TPA sebesar itu minimal ada kontribusi dari pemerintah melalui DLH. Seperti membantu kelengkapan OPD pada pekerja sosial Mitra kebersihan sampah. Seperti Helm atau sepatu Boat, tapi sampai hari ini belum pernah ada bantuan itu,” jelasnya.
Selain pekerja kebersihan sampah yang sudah dikoordinir oleh Desa melalui BUMDes, ada juga pekerja sosial pengumpul sampah yang Mandiri. Pengumpul sampah Mandiri di Desa Desa ini pun membuang sampah ke TPA Batu Puruh.
“Ini yang menjadi cemburu sosial bagi tenaga sosial pembuang sampah yang sudah tetkoodinir oleh Desa melalui BUMDes. Kalau yang melalui BUMDes itu kita setor Ritribusi setiap bulan ke DLH ada bukti setornya. Tapi kalau yang Mandiri mereka setiap bulan setor ke UPT TPA Batu Puruh tidak mendapat bukti setoran, kan belum bisa di pastikan kalau Ritribusi itu disetorkan ke DLH,” tegas Sakimin.
Sakimin menambahkan, untuk Kecamatan Jati Agung ada sekitar 6 Desa yang sudah di koordinir oleh Desa melalui BUMDes untuk pembuangan sampah ke TPA.
“Ya itu ada sekitar 6 (enam) Desa lah di Kecamatan Jati Agung yang sudah ter koordinir oleh Desa. Lainnya tenaga sukarela kebersihan Sampah Desa Mandiri, itu yang banyak,” imbuhnya.
“Yang jelas menjadi pertanyaan, lokasi TPA itu punya Pemerintah, pekerja termasuk KUPT nya sudah digaji oleh Pemerintah, alat berat di TPA dan Dump Truk nya juga punya Pemerintah. Lah kami ngumpul kan sampah dari warga di buang di TPA kok kena Ritribusi. Sementara kami ini pekerja sosial tidak ada gaji dan bantuan dari Pemkab Lamsel. Kan lucu ya, buang sampah diharuskan bayar,” pungkasnya.
Sementara, KUPT TPA Batu Puruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Natar, Iswandra belum lama ini dikonfirmasi membenarkan adanya biaya Ritribusi yang disetor oleh Sokli yang di koordinir oleh Desa maupun Mandiri.
“Kalau yang dikoordinir oleh BUMDes itu mereka langsung hubungan ke Dinas dan setor langsung ke Kas Daerah (Kasda). Kalau nilai setor tiap bulannya saya tidak tau. Tanya aja dengan pengurus BUMDes,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon seleluer.
“Tapi Kalau untuk Sokli Mandiri itu langsung bayar ke Petugas TPA bernama Mas Supri. Tapi yang menyetorkan ke Kasda itu saya langsung setiap bulannya,” imbuh Iswandra tanpa merinci berapa nilai setoran ke Kas Daerah Kabupaten Lamsel setiap Bulannya.
(Firdaus)







