Aksi Massa di Kantor Bupati Muba: Tuntut Pembagian Plasma 20% dan Tolak Perpanjangan HGU PT BSS

Aksi Massa di Kantor Bupati Muba: Tuntut Pembagian Plasma 20% dan Tolak Perpanjangan HGU PT BSS

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | MUBA – Gelombang unjuk rasa berskala besar mengepung Kantor Bupati Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis pagi, 21 Mei 2026. Aksi massa yang dimotori oleh LSM Lembaga Aspirasi Nusantara bersama ratusan petani dan aktivis lingkungan ini menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba untuk menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Sains Cemerlang (BSS). Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai tidak taat aturan, merusak lingkungan, serta meminggirkan hak perekonomian warga lokal.

Aksi massa yang berjalan ketat di bawah pengawalan aparat kepolisian ini merefleksikan puncak kekecewaan warga. Melalui pengeras suara dari mobil komando, para demonstran mendesak Bupati Muba untuk segera mengevaluasi rekam jejak operasional perusahaan sebelum mengambil keputusan administratif yang berisiko merugikan daerah.

 

Tuntut Hak Plasma 20 Persen

Poin krusial yang disuarakan dalam aksi ini adalah kegagalan sistematis PT BSS dalam menyejahterakan warga sekitar. LSM Lembaga Aspirasi Nusantara secara tegas menuntut realisasi pembagian kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal HGU PT BSS kepada masyarakat, sebuah kewajiban hukum yang dinilai telah lama diabaikan oleh pihak perusahaan.

“Kami datang membawa bukti nyata bahwa keberadaan HGU ini tidak menyejahterakan. Kami dari LSM Lembaga Aspirasi Nusantara menuntut hak mutlak masyarakat, yaitu pembagian plasma 20 persen. Jika ini tidak dipenuhi, Pemkab jangan menutup mata dan malah memberikan karpet merah perpanjangan izin,” ujar salah satu orator di lapangan, Kamis (21/5/2026).

 

Langgar Regulasi dan Rusak Sumber Daya Alam

Selain masalah kemitraan plasma, PT BSS juga dituding secara konsisten mengabaikan instrumen kewajiban lingkungan hidup dan tata ruang yang berlaku. Praktik pembukaan lahan yang diduga melebihi koordinat peta HGU legal dinilai memicu kerusakan ekosistem hutan dan pencemaran sumber daya air di wilayah tangkapan air Muba.

Massa menilai ketidakpatuhan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran lingkungan berat yang secara langsung mematikan mata pencaharian warga sekitar yang bergantung pada alam. Pemkab Muba diperingatkan untuk tidak menjadi pelindung bagi korporasi yang mengabaikan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) demi mengejar profitabilitas sepihak.

 

Desak Pemkab Bersikap Berani

Pendemo menegaskan, jika Pemkab Muba meloloskan rekomendasi atau izin perpanjangan HGU PT BSS, hal tersebut akan dipandang sebagai bentuk pembiaran terhadap eksploitasi daerah. Pihak pendemo menuntut dibentuknya tim investigasi independen yang melibatkan keterwakilan warga dan pihak LSM guna mengaudit pelanggaran korporasi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah perwakilan massa tengah melangsungkan audiensi dengan jajaran asisten setda dan dinas terkait di lingkungan Kantor Bupati Muba. Massa mengancam akan bertahan dan mengerahkan gelombang massa yang lebih besar apabila pemkab gagal menerbitkan surat pernyataan resmi menolak perpanjangan HGU PT BSS.(***)

Pos terkait