Bongkar Post, BANYUASIN –
Modal daerah disetor penuh sejak 2020, namun produksi air minum kemasan bermerek TuahQu belum juga beredar di pasaran.
Sorotan datang dari WRC PAN-RI yang mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset dan kinerja manajemen, sementara pihak perusahaan menyebut izin dari Kementerian ESDM telah terbit, SNI masih proses audit, dan izin akhir dari BPOM masih menunggu penyelesaian.
Diketahui, Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Sei Sembilang didirikan dengan modal dasar Rp3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yang dialokasikan untuk mengembangkan usaha bermanfaat bagi masyarakat – salah satunya bisnis air minum dalam kemasan (AMDK).
Namun usaha yang seharusnya menjadi kontributor pendapatan daerah justru tidak berjalan dan terbengkalai, sehingga pertanyaan mengapa hal ini terjadi menggema di tengah masyarakat.
Kondisi ini disoroti oleh Ketua Unit Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara (WRC PAN-RI) Unit Banyuasin, Suryadi alias Itung.
Menurutnya, hal ini menjadi perhatian publik yang perlu mendapatkan jawaban jelas dari semua pihak terkait.
“Berdasarkan catatan laporan keuangan per 31 Desember 2022 dan 2021, modal dasar Rp 3 miliar tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah, dan telah ditempatkan serta disetor secara penuh,” jelas Suryadi.
Perumda Sei Sembilang beroperasi dari lokasi Jl. Urip Sumoharjo, Komplek Perumahan Pemkab Banyuasin, Kecamatan Banyuasin III, dengan kontak email seisembilang.banyuasin@gmail.com.
Dalam penyusunan laporan keuangannya, perusahaan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
Pengelolaan persediaan barang dilakukan berdasarkan harga perolehan dengan metode FIFO (masuk pertama keluar pertama), sedangkan aset tetap dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan metode garis lurus.
Umur ekonomis dan tarif penyusutan bervariasi: tanah tidak disusutkan, bangunan memiliki umur 20 tahun dengan tarif 5 persen, sedangkan kendaraan bermotor, inventaris kantor, serta perangkat mesin dan peralatan masing-masing memiliki umur 5 tahun dengan tarif 20 persen.
Aset lain-lain mencakup biaya pra-opening dan posisi yang tidak dapat digolongkan dalam kategori lainnya.
Dalam hal perpajakan, perusahaan menghitung pajak penghasilan badan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dan tidak menerapkan metode penangguhan pajak, serta tidak mencatat pengaruh beda permanen maupun temporer antara akuntansi dan perpajakan.
Selain itu, Perumda juga belum mengakui kewajiban imbalan pasca kerja sesuai SAK ETAP Bab 23, meskipun diwajibkan oleh UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Suryadi menegaskan bahwa usaha AMDK seharusnya memberikan manfaat ganda bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
“Modal sebesar Rp3 miliar dari dana daerah harus dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk sektor kebutuhan dasar seperti air minum,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya klarifikasi mendalam terkait faktor penyebab usaha tidak berjalan, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset, serta langkah nyata untuk mengoptimalkan kinerja Perumda agar menjadi perusahaan daerah yang produktif dan bermanfaat.
Direktur Perumda Sei Sembilang Heryadi H.M. Yusuf, S.P., kemudian memberikan keterangan resmi terkait kondisi usaha AMDK dan evaluasi yang akan dilakukan.
“Terkait AMDK, kita terus dalam pengurusan izin. Sertifikat merk dengan nama ‘TuahQu’ sudah keluar, izin penggunaan air tanah (SIPA) dari Kementerian ESDM Jakarta juga sudah keluar, serta sertifikat Halal juga telah diperoleh,” jelasnya.
Menurut Heryadi, izin Standar Nasional Indonesia (SNI) sedang dalam proses audit oleh lembaga terkait, dan setelah keluar akan dilakukan pengurusan izin terakhir dari BPOM.
“Semua tahapan membutuhkan waktu dan proses perlengkapan, termasuk perbaikan agar kita bisa lolos.
Air kita telah dibawa ke laboratorium, dan alhamdulilah hasilnya tidak ada masalah,” tambahnya. (*)







