Abaikan Pergub 61/2020, SMKN 7 Bandar Lampung Pungut Sumbangan Hingga Jutaan Rupiah ke Wali Murid

BANDAR LAMPUNG – Dunia pendidikan Lampung kembali tercoreng. Di tengah kondisi pandemi Covid 19 yang menyebabkan keterpurukan ekonomi masyarakat, SMKN 7 Bandar Lampung justru membuat para orangtua murid makin terpuruk. Pasalnya, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah dana dipungut dari para orangtua murid guna peruntukan yang mak jelas. Parahnya, pihak sekolah beralasan salah satunya untuk membayar gaji guru honor. Padahal gaji guru honor sudah teralokasi melalui BOSNAS.

Berdasarkan informasi yang didapat Bongkarpost.id di lapangan, ditemukan adanya pungutan berkedok sumbangan kepada seluruh siswa/i SMKN 7 Bandar Lampung. Nilainya pun bervariasi dari Rp7 juta, Rp8 juta, Rp9 juta. Itu hanya untuk jurusan akuntansi. Sementara untuk jurusan lainnya, nilainya jauh lebih besar.

Bacaan Lainnya

Mirisnya, pungutan berkedok sumbangan itu sudah berjalan selama 2 tahun, tepatnya selama pandemi berlangsung.

Berdasarkan informasi yang didapat pula, pada saat Rapat Komite Sekolah masing-masing orangtua murid yang hadir disodorkan surat edaran yang berisikan permintaan sumbangan, dengan besaran nilai yang sudah tercantum di surat tersebut. Para orangtua disuruh memilih nilai sumbangan sesuai kemampuannya. Namun sayangnya tanpa melalui Rapat Komite Sekolah, angka – angka sumbangan itu seolah sudah wajib hukumnya dibayarkan oleh para orangtua murid. Para orangtua murid pun mau tak mau menuruti.

Bayangkan saja, di sekolah tersebut terdapat kurang lebih 1000 siswa. Apabila 1 siswa dipungut dengan nilai yang terkecil saja, yaitu Rp7 juta, sementara ada sekitar 1000 siswa di sekolah tersebut, berapa uang yang mampu diraup pihak SMKN 7. Mencapai angka yang sangat fantastis, Rp7 miliar, setahunnya.

Anehnya, ketika orangtua murid melakukan pembayaran sumbangan tersebut, pihak sekolah memberikan kuitansi dengan bahasa “titipan”. Dan uangnya diterima oleh Bendahara Sekolah.

Apa yang dilakukan pihak SMKN 7 Bandar Lampung ini, jelas tidak mengacu kepada Pergub No. 61 tahun 2020. Lantaran, besaran nilai sumbangan yang sudah ditetapkan pihak SMKN 7 Bandar Lampung tidak berdasarkan prinsip diantaranya musyawarah mufakat, kecukupan dan keterbukaan. Hal itu tercantum pada Bab III Pasal 5 dan Pasal 6.

Kemudian pada Bab V Pasal 8 ayat F disebutkan bahwa satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan miskin.

Saat hal ini dikonfirmasi, Kepala SMKN 7 Bandar Lampung, Salahudin, ST., M.Pd., secara tegas menyangkalnya.

“Fitnah…tidak ada satu orang siswapun di SMKN 7 yang membayar sampai 7 juta, apalagi lebih, jika ada silahkan bawa orang yang bersangkutan ke hadapan saya dan saya siap berhenti hari itu juga,” ujar Salahudin, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (18/10/2021).

“SMKN 7 sudah menjalankan amanat PERGUB 61 dengan benar, ortu siswa membayar hanya sebatas kemampuan masing-masing,” jelasnya lagi.

Ia pun menyilahkan orangtua murid SMKN 7 melaporkannya dan diliput oleh media jika benar di sekolahnya terdapat pungutan seperti yang diberitakan.

“Jika benar ada yang bayar Rp7 juta bahkan lebih di SMKN 7, silahkan bawa orangnya ke SMKN 7 dan kumpulkan semua media agar ikut meliput,” pungkas Salahudin, kepada Bongkarpost.id.

Sementara, Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Zuraida, enggan diminta tanggapannya. Pesan Whatsapp yang dikirimkan wartawan hanya dibaca, tanpa ada tanggapan atas persoalan tersebut.

(Tika)

Pos terkait