BANDAR LAMPUNG – Berkas perkara kasus dugaan korupsi Rp 40 Miliar di PTPN 7 pada tahun 2016 yang melibatkan eks Dirut, Kusumandaru NS saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana, Selasa (5/10/2021).
Made menyatakan, dirinya telah melakukan kordinasi dengan Pidsus Kejati. Dan diketahui beberapa waktu lalu ada masukan ke Kejati sehingga pernah ada pemanggilan.
“Kalau tidak salah, pada September 2020 lalu ada surat dari Polresta yang menyatakan perkara dugaan korupsi itu dalam penanganan mereka (Polresta),” ujar Made.
Kusumandaru sendiri pada November 2016 lalu pernah menerima surat panggilan Kejati Lampung untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut terkait kasus pengadaan instalasi unit gantry crane kapasitas siklus 84 T/J dan unit side carrier sebagai alat transportasi penghubung cane feeding table existing pada areal cane yard 30 x 70 meter sampai dengan kommisioning untuk dioperasikan di Pabrik Gula Bungamayang.
Dugaan korupsi itu menyangkut dugaan pengaturan pemenang tender. Kala itu Kusumandaru menjabat Dirut PTPN 7.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Iya betul, saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” ucap Devi.
Menurut, Devi pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tak dijabarkan siapa saja 9 orang terperiksa tersebut, namun Devi tak menampik jika eks Dirut PTPN 7 Kusumandaru NS juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Belum ada tersangka, karena masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi terkait,” kata Devi.
Sebelumnya, akademisi dan praktisi hukum di Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka mendesak aparat penegak hukum kembali membuka perkara dugaan korupsi Rp 40 Miliar yang melibatkan eks Dirut PTPN 7 Kusumandaru NS pada tahun 2016 lalu.
“Ini sejalan dengan semangat ‘bersih-bersih’ BUMN yang didengungkan Meneg BUMN Erick Thohir baru-baru ini. Semangat untuk mengikis korupsi terselubung yang mengakibatkan PTPN Group terjerat utang Rp 43 triliun,” kata Gindha.
Gindha menambahkan, diperlukan kembali upaya proaktif dari aparat penegak hukum (APH) ini untuk mengungkap kasus yang mandek sejak 2016 lalu. Sinergitas dari APH untuk penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut mutlak dibutuhkan demi mendukung langkah ‘bersih-bersih’ Meneg BUMN Erick Thohir.
“Karena ini menyangkut uang rakyat yang sangat besar. Jangan sampai anggaran dan keuntungan BUMN jadi bancakan berjamaah oknum-oknum internal yang justru merugikan pemerintah,” kata Gindha.
(Red)







