7 Langkah Efisiensi Belanja APBD Sesuai SE Mendagri 900/833/SJ, Apa Saja?

EFISIENSI – Kepala daerah dan wakil kepala daerah produk Pilkada Serentak 2025 saat dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. | Kantor Komunikasi Presiden/Muzzamil

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG, Bongkarpost.co.id – Ada tujuh, apa saja langkah efisiensi belanja APBD tahun anggaran 2025 yang dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 900/833/SJ tertarikh 23 Januari 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025?

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan edaran pengatur efisiensi belanja APBD ini, ditujukan ke seluruh gubernur, bupati, walikota, sebagai daya dukung ikhtiar efisiensi anggaran yang bertujuan mendukung program pembangunan yang langsung dirasakan oleh rakyat.

Anggaran hasil dari efisiensi akan dialihkan ke alokasi pembiayaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk kesejahteraan rakyat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun, ke-7 langkah pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja APBD 2025 yang disebutkan dalam edaran tersebut, yakni:

a. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar/focus group discussion;

b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah;

c. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional;

d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;

e. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya;

f. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan,

g. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah/TKD. (Muzzamil)

Pos terkait