Bongkar Post, Kota Bumi
Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Menyediakan 50 unit program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan dari aspirasi DPR dan DPRD provinsi Lampung 681 unit.
“Tahun ini, pemkab Lampura Menyediakan 50 unit program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan dari aspirasi DPR dan DPRD provinsi Lampung 681 unit, dengan indeks stimulan Rp20 juta per unit melalui APBD Kabupaten Lampung Utara.
“Saat ini, semua pongram tersebut masih dalam tahap validasi dokumen usulan,” ujar pelaksana tugas plt Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara, Dirgantara, Kepada Media Bongkar Post Melalui via WhatsApp Rabu (20/5/2026).
Dirgantara, mengungkapkan 40 program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)tersebar di kawasan kota dan 10 tersebar di sejumlah desa, seluruh penerima bantuan bedah rumah tidak layak Huni (RTLH) Gertis dan tidak di pungut biaya, kalau pun ada maka kita ambil tindak tegas.
“Untuk semua penerima bedah rumah tidak layak Huni itu Gertis, dengan indeks stimulan Rp20 juta per unit,dengan rincian Rp17,5 juta untuk belanja material dan sisanya Rp2,5 juta untuk membayar jasa pekerja bangunan.
“Selain itu, tidak ada pungutan, kalaupun ada oknum -oknum meminta imbalan bisa laporkan, maka kita akan segera ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Ia berharap untuk semua fasilitator dapat lebih transparan, baik itu dari toko ataupun dengan kepala desa setempat.
“Untuk itu, di harapkan pada seluruh fasilitator di lapangan dapat lebih transparan, baikb penerima maupun dengan kepala desa setempat,” pungkasnya
(OREAN)







