Bongkar Post
Lampung Utara–Pengiriman uang yang dilakukan oleh penasihat hukum CV Hanura Jaya Farm dapat dikategorikan sebagai upaya penyuapan. Demikian diungkapkan oleh Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, Suwardi, Jumat (20/3/2025).
“Beliau kan sudah mengirim uang. Jadi, hal itu dapat termasuk penyuapan,” jelasnya.
Menurut Suwardi, apa yang disampaikannya ini merujuk pada keterangan Lukman itu sendiri saat melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya kepada polisi. Sebab, pengiriman uang sebesar Rp25 juta tak akan pernah terjadi seandainya yang meminta itu adalah masyarakat biasa.
“Belum lagi, CV Hanura Jaya Farm kan sedang dipanggil oleh pihak Komisi III DPRD Lampung Utara,” ucap dia.
Kendati belakangan diketahui bahwa orang yang dikirimkan uang Rp25 juta itu ternyata hanya mengaku-ngaku sebagai Ketua Komisi III. Namun, hal ini tidak dapat menghilangkan fakta telah terjadi transaksi antara penasihat hukum dan orang tersebut.
“Perbuatan ini juga termasuk melanggar kode etik seorang pengacara,” ujarnya.
Oleh karena itu, Suwardi mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan penipuan dan dugaan penyuapan tersebut. Jangan biarkan publik berpkiran negatif terhadap persoalan ini.
“Polisi harus ungkap dugaan penyuapan dan penipuan tersebut,” ucap dia.
Sementara itu, dikutip dari media online sinarlampung, penasihat hukum CV Hanura Jaya Farm, Lukman Nur Hakim menyatakan, tidak ada motivasi apa pun terkait transfer uang Rp 25 juta kepada seseorang yang mengatasnamakan Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara yang viral tersebut.
Sebelumnya, lantaran telah ditipu sebesar Rp25 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, Lukman Nur Hakim melaporkan persoalan ini kepada polisi, Rabu (19/3/2025).
Menariknya, ia baru mengetahui telah menjadi korban penipuan setelah membicarakan persoalan transfer uang ini kepada Ketua Komisi III, M.Aditya Hafidz Arafat usai menjadi perwakilan CV Hanura Jaya Farm dalam rapat membahas persoalan kliennya di gedung legislatif pada hari yang sama. (Rls/orean)







