Pemkab Lampung Selatan Apresiasi KPK, Hibahkan Vellfire Rampasan Tipikor Zainudin Hasan

HIBAH – Barang rampasan negara, Toyota Vellfire yang dihibahkan KPK ke Pemkab Lampung Selatan. | dok KPK RI/Muzzamil

Bongkarpost.co.id

Bacaan Lainnya

Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengapresiasi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menghibahkan barang rampasan (basan) terkait kasus tindak pidana suap proyek pembangunan dan tindak pidana pencucian uang terpidana korupsi Bupati Lampung Selatan 2016-2018, Zainudin Hasan, kepada Pemkab setempat, Kamis (3/10/2024).

Pemkab Lampung Selatan, melalui Sekdakab Thamrin yang mewakili Plt Bupati Pandu Kesuma Dewangsa menerima barang hibah KPK itu, berterima kasih, berjanji gunakannya sebaik mungkin, dan merawatnya.

“Ini momen luar biasa bagi kami, terima kasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya merawat aset hibah ini,” ujar Thamrin apresiatif, saat serah terima.

Dilaporkan, KPK RI melalui Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto, menyerahkan basan berupa satu unit mobil Toyota Vellfire 2G 2.5 A/T hitam metalik kepada Sekdakab Lampung Selatan, Thamrin, Kamis.

Direktur Labuksi, Mungki Hadipratikto, dalam keterangan media disitat di Bandarlampung, Jumat (4/10/2024) mengafirmasi mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 1634 QZ itu adalah barang rampasan dari kasus suap proyek dan pencucian uang terpidana korupsi eks bupati Zainudin Hasan.

Mungki, sebelumnya jaksa karir di Kejakgung, sebelum gabung jadi Jaksa Penuntut Umum 24 Maret 2014 di lembaga antirasuah dirian era Presiden Megawati Soekarnoputri itu, alih tugas jadi Koordinator Unit Labuksi 29 Maret 2019, berdasar struktur baru KPK sesuai UU 19/2019 dilantik Plt Direktur Labuksi 10 Juni 2021, dilantik definitif Sekjen KPK Cahya H Harefa per 30 September 2021, menginjeksi urgensi kebermanfaatan barang rampasan.

Mungki yang dalam catatan redaksi telah banyak lakukan hal terkait sebelum, seperti melakukan serah terima basan negara ke Kementerian Keuangan, menghibahkan aset rampasan negara Rp9,67 miliar ke pemerintah desa, dan hibahkan basan negara ke Pemkab Indramayu ini bilang, melalui serah terima basan ke Pemkab Lampung Selatan tersebut, pihaknya juga menekankan terjalin sinergi untuk memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan menerima hibah.

Sebagai informasi, di berbagai kesempatan publik, Mungki juga kerap mengintensi peran penting KPK untuk memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik.

Mungki juga merespons positif kesediaan OPDAT terkait pengembangan aplikasi pengelolaan barang bukti berbasis situs web.

Direktur Mungki menerangkan, kendaraan mobil Vellfire yang diterima Pemkab Lamsel merupakan barang milik negara (BMN), yang berasal dari barang rampasan negara dalam perkara korupsi Zainudin Hasan.

“Perkara tersebut telah diputus, berkekuatan hukum tetap berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 dengan amar putusan a quo,” terang Mungki, ihwal penelusuran hukum atas kasus yang menjerat Zainudin Hasan yang juga adik kandung Zulkifli Hasan, kini Menteri Perdagangan itu.

Sekdakab Lampung Selatan, Thamrin, juga melugaskan Pemkab Lampung Selatan akan memanfaatkan kendaraan sebagai kendaraan dinas dengan optimal dengan sebaik-baiknya.

Penelusuran terpisah sejumlah situs dagang mobil seken, harga keekonomian unit bekas unit mobil MPV tersebut di Jabodetabek berkisar Rp700 jutaan sampai Rp1,2 miliar. (Muzzamil/Firdaus)

Pos terkait