Warga Kecewa, Pengembang Perum Puri Saujana Ingkar Janji

BANDAR LAMPUNG – Warga Perumahan Puri Sujana 7 dan 8 yang berada di Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, kecewa. Mereka menilai, pihak pengembang, PT Rasendrya Mitra Wahana (Hi. Doni, red) ingkar janji merealisasikan lahan pemakaman bagi warga perumahan tersebut.

Pasalnya, pada saat hearing dengan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, pada tanggal 30 September 2021 lalu, Hi. Doni minta waktu sebulan guna memenuhi tuntutan warga perumahan.

Bacaan Lainnya

“Kami merasa tertipu oleh janjinya Haji Doni selaku pengembang, sebab ketika kami hearing Haji Doni janji dan minta waktu paling lama satu bulan, dan janji itu bukan hanya dengan warga, tapi juga di hadapan Dewan, Camat, Lurah, serta warga yang hadir. Kami merasa kecewa dengan janji Haji Doni yang hingga kini tidak ada kejelasan,” ungkap salah seorang warga.

Sementara, Hi. Doni saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu malam (3/11/2021), meski pesan terkirim, namun tidak ditanggapi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi saat diminta tanggapan terkait belum adanya realisasi lahan pemakaman bagi warga Perum Puri Saujana 7 dan 8, mengatakan akan mengeksekusi dan menagih janji pengembang.

“Jika (pengembang, red) bohong laporkan ke pihak berwajib karena wanprestasi. Membohongi rakyat dalam rapat dengan DPRD,” ujar politisi Partai Golkar ini.

“Pengembang yang tidak taat aturan dan merugikan rakyat harus kita stop segala bentuk perizinannya,” tandasnya.
“Bila perlu warga bersatu untuk melampirkan ingkar janji sang pengembang,” ungkap Yuhadi, via whatsapp, semalam.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Bandar Lampung penuhi permohonan warga Perum Puri Sujana yang menuntut hak atas fasum dan fasos untuk digelar hearing.

DPRD Bandar Lampung melalui Komisi 3 menjadwalkan hearing pada Kamis 30 September 2021, di Ruang Rapat Paripurna, dengan memanggil sejumlah pihak, diantaranya Dinas Perkim, Camat Tanjung Karang Barat, Lurah Sukadanaham, dan pihak pengembang.
Pada saat hearing, pihak pengembang Hi Doni, minta waktu satu bulan untuk menyediakan lahan pemakaman bagi warga perumahan. Hi. Doni beralasan, belum adanya fasum dan fasos lantaran perumahannya masih dalam proses pembangunan.

“Saya akan menyediakan lahan pemakaman sendiri, saya berjanji minta waktu satu bulan ini, pemakaman tersebut akan kami siapkan,” ujar Hi. Doni, di hadapan peserta hearing.

Warga berharap, dengan adanya hearing hak warga selaku konsumen Perum Puri Saujana dapat dipenuhi oleh PT Rasendrya Mitra Wahana selaku pengembang.

“Kami sebagai konsumen membeli rumah di perumahan tidak sesuai dengan siteplan, dalam siteplan kami melihat ada fasum dan fasos, namun ketika kami menghuni perumahan ini beberapa tahun, tidak ada fasos lahan pemakamannya,” ungkap warga.

“Dan kami tambah kebingungan ketika ada warga kami yang ingin menguburkan jenazah, terpaksa kami kuburkan di tempat sebelumnya kami tinggal,” imbuhnya.

Diketahui, salah seorang IRT di perumahan Puri Saujana 8 harus menguburkan calon bayinya yang meninggal lantaran keguguran. Janin bayi dikuburkan di teras rumah dengan cara membongkar keramik. Sang Ibu sempat memberi nama kepada calon bayinya yang berjenis kelamin perempuanitu, Nabilla As-Syifa Putri, yang meninggal pada 8 Agustus 2021.

(TK)

Pos terkait