Warga Girimulyo Minta Polisi Bebaskan 3 orang Kuli Angkut Kayu Bakar di Register 38 

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

Lampung Timur, BP — Warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur meminta aparat kepolisian polres Lampung Timur membebaskan 3 orang kuli kayu bakar yang ditangkap pada senin (20/2)

 

Ketiga warga tersebut Suroto, Kasiman, Rasno alias Sogol, kesemuanya warga Desa Girimulyo.

 

Ketiganya ditangkap di kebun bekas penebangan jenis pohon bayur di kawasan register 38.

 

Para kuli disebut sedang mengambil sisa kayu dari pohon yang sebelumnya ditebang dan dijadikan kayu balok olahan.

 

” Mereka mengambil sisa kayu kalau istilahnya sebetan dan ranting rantingnya untuk kayu bakar” ujar Eko Kurniawan salahsatu warga Desa Girimulyo, Selasa 28/2/24.

 

Menurut Eko, ketiga orang yang ditangkap bekerja sebagai kuli angkut dari lokasi untuk dibawa ke rumah warga yang membelinya

 

“Mereka cuma kuli angkutnya, bukan pemilik atau pembelinya. Namanya kerja mereka dibayar upah harian saja” imbuhnya.

 

Sri Hariyanti adik dari salahsatu warga yang ditangkap mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa kakaknya ditangkap polisi.

 

Lalu pada keesokan harinya Ia mendapat surat dari kepolisian yang dititipkan kepada kepala Desa.

 

” Dikasih surat dari polisi, kakak saya jadi tersangka dan ditahan” katanya.

 

Sri Hariyanti tidak menyangka kakak dan kerabatnya ditahan karena menjadi kuli angkut kayu bakar.

 

Dia meminta polisi segera membebaskan kakaknya karena sebagai tulang punggung keluarga.

 

” Siapa yang akan menghidupi istrinya pak sogol yang saat ini mengalami stroke dan kedua bapak ibu Suroto kakinya patah” ujarnya.

 

” Untuk makan dan mengurusi keluarga ketiga orang itu warga Girimulyo bergotong royong dengan cara iuran” tambahnya sambil menangis.

 

Kasat Reskrim polres Lampung Timur Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ketiga warga asal Desa Girimulyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan hutan.

 

Keduanya disangkakan pasal 83 ayat 1 huruf a Jo pasal 12 huruf d dan pasal 84 ayat 1 pasal 12 huruf f undang undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat bab 3 peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

 

Ketiganya ditangkap atas tuduhan melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan lindung gunung balak register 38.

 

Menurut Kasat Reskrim melihat kondisi keluarga para tersangka dalam keadaan sakit maka sedang diupayakan adanya penangguhan penahanan dan restoratif justice. (Fad)

Pos terkait