Warga Dusun Tegal Sari Desa Tanjung Baru Tolak Kepemimpinan Kadus Subandian

LAMPUNG SELATAN – Penunjukan diaktifkannya kembali Subandian sebagai Kepala Dusun (Kadus) Tegal Sari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram oleh Plt Kepala Desa Tanjung Baru Handoyo Soesilo dan Camat Merbau Mataram Heri Purnomo, SKM pada Senin (17/5) lalu menuai keritikan pedas dari warga Desa khusunya warga Dusun Tegal Sari.

Warga Dusun setempat menilai, pengangkatan diaktifkannya kembali Kepala Dusun Tegal Sari Subandian mengundang kontroversi dan terkesan memaksakan kehendak. Padahal, jelas-jelas delapan bulan lalu Subandian telah diberhentikan oleh Kepala Desa Non Aktif Mad’supi sebagai Kadus Tegal sari berdasarkan permohonan pengunduran diri.

Bacaan Lainnya

“Penolakan kami agar Subandian tidak ditunjuk menjabat kembali Kepala Dusun Tegal Sari itu sangat mendasar, dikarenakan kami warga dusun yang selama ini yang merasakan kinerja kepemimpinan Subandian sebagai Kadus,” jelas Komarudin pada Rabu (19/5).

Selain itu, kata Komarudin, pemberhentian Subandian sebagai Kepala Dusun Tegal Sari pada bulan September 2020 lalu itu jelas mengacu kepada Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan pemberhentian Subandian itu berdasarkan surat pengunduran diri sebagai Kadus diatasi Materai.

“Kalau Subandian mengatakan pengunduran dirinya karena dipaksa, itu alasan yang tidak masuk akal. Karena, Subandian itu bukan seorang anak kecil yang bisa dipaksa atau ditakut-takuti, pengunduran diri Subandian itu sah di atas meterai Rp. 6000,” ujarnya.

Yang jelas, sambungnya “Kami warga Dusun Tegal Sari tidak mengakui Subandian sebagai Kadus kami, adapun Plt Kades atau Pak Camat memutuskan mengaktifkan kembali Subandian sebagai Kepala Dusun Tegal Sari, ya silahkan, kami tidak menakui Subandian Kadus kami,” sambungnya.

Sementara Plt Kepala Desa Tanjung Baru, Handoyo Soesilo menegaskan, berdasarkan berita acara yang dibuat oleh tokoh masyarakat serta warga yang hadir dalam musyawarah dibalai desa pada Senin 17/5/2021 lalu, Subandian kembali diaktifkan mejalani tugas sebagai Kepala Dusun Tegal Sari.

“Subandian kembali aktif sebagai Kepala Dusun Tegal Sari, itu berdasarkan berita acara yang ditandatangani tokoh masyarakat serta warga Dusun Tegal Sari yang hadir ikut musyawarah pada hari itu. Ini bukan keputusan saya, sebagai sebagai Plt Kades saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengaktifkan kembali Subandian sebagai Kadus,” tegasnya kepada Bongkar Post melalui telepon selular pada Rabu (19/5).

Kalau menurut aturan, sambung Handoyo, serta mengacu pada Permendagri nomor 67 tahun 2017, selama ini belum ada pemberhentian Kepala Dusun Tanjung Rame dan Tegal Sari di Desa Tanjung Baru.

“Dikarenakan mekanismenya belum pas, ada faktor-faktor lain yang menyebabkan pemberhentian Kadus itu batal, sehingga hasil musyawarah tokoh masyarakat, akhirnya Subandian di aktifkan kembali sebagai Kadus Tegal Sari,” sambungnya.

Handoyo menambahkan, kalau warga Dusun Tegal Sari tidak mengakui Subandian sebagai Kadus Tegal Sari itu adalah hal yang biasa dalam masyarakat.

“Itu hal yang biasa, pasti ada pro dan kontra, seharusnya warga harus mengerti, diaktifkannya kembali Subandian sebagai Kadus itu dikarenakan banyak sekali tugas kewajiban Subandian selama.menjadi Kadus yang belum terselesaikan. Kita beri kesempatan agar bisa menyelesaikan semua kewajibannya,” imbuhnya. (Firdaus)

Pos terkait