Wakil Bupati Romli Diampingi Asisten 1 Mat Soleh dan Kadis Perkimta Dirgantara, Mediasi Lahan Masyarakat Sungkai Utara dengan PT. PML

Wakil Bupati Romli Diampingi Asisten 1 Mat Soleh dan Kadis Perkimta Dirgantara, Mediasi Lahan Masyarakat Sungkai Utara dengan PT. PML

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengadakan rapat mediasi antara masyarakat Sungkai Utara dengan PT. Paramita mulya Langgeng (PT.PML) terkait hutan tanaman industri Register 46 Way Hanakau, Senin, 2 Oktober 2026.

Rapat mediasi yang dilaksanakan di Ruang Siger tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., didamping Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Mat Soleh, M.Pd., dan Kepala Dinas Perkimciptaru Dirgantara, ST.,MT.

Hadir juga perwakilan masyarakat Sungkai Utara beserta kepala desanya, pihak Inhutani V, Kepala BPN Lampung Utara Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., , kepala PT. PML Register 46 Hari Sriyono, Kepala Inhutani Zulkifli, perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan, serta empat kepala Desa yang berada di wilayah tersebut yakni, Desa Hanakau Jaya, Baturaja, Negara Batin, Ogan Jaya.

Sayangnya rapat mediasi tersebut masih menemui jalan buntu, karena antara pihak masyarakat dengan perusahaan belum dapat menindaklanjuti saran yang diberikan oleh Wakil Bupati Lampung Utara.

“Agar persoalan tidak berlarut dan cepat selesai, saya menyarankan agar dalam rapat mediasi ini kita membuat kesepakatan bersama terkait pengelolaan lahan, baik yang milik masyarakat maupun yang dikuasai oleh perusahaan. Dan ada kontribusi juga buat Pemerintah Daerah,” ujar Wakil Bupati.

Dalam rapat tersebut, pihak masyarakat tetap menginginkan adanya ganti rugi atas pengelolaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat yang dikelola oleh Perusahaan, serta sepenuhnya tanah tersebut dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat.

Sementara, pihak perusahaan menginginkan agar dari sepuluh ribu lima puluh lima hektar lahan yang diberikan izin pengelolaan oleh inhutani V di Register 46, dari tujuh ribu hektar lahan yang telah dikuasai masyarakat tersebut agar dikelola dengan sistem kemitraan. Sementara yang tiga ribu hektar tetap dikelola penuh oleh perusahaan. (*)

Pos terkait