Cegah Ancam Narkoba, Vape Dilarang Sekolah

Cegah Ancam Narkoba, Vape Dilarang Sekolah

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara mengimbau seluruh sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan pelajar.

Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya penggunaan vape di kalangan siswa yang dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan cairan berbahaya, termasuk etomidate yang tergolong narkotika golongan II.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, mengatakan pihaknya telah mengingatkan para siswa agar mematuhi tata tertib sekolah, termasuk larangan merokok dan menggunakan vape di lingkungan pendidikan.

“Saat para siswa masuk sekolah, kita sudah memberikan imbauan agar mereka mematuhi peraturan sekolah,” kata Sukatno.

Menurut dia, sosialisasi juga telah disampaikan kepada seluruh sekolah di wilayah Lampung Utara. Pihak sekolah diminta meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap siswa yang melanggar ketentuan larangan merokok maupun menggunakan vape.

“Kita sudah sosialisasi kepada pihak sekolah di Kabupaten Lampung Utara agar para siswa tidak merokok ataupun menggunakan vape,” ujarnya.

Selain memperkuat pengawasan di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Lampung Utara juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendorong penerbitan surat edaran mengenai larangan penggunaan rokok elektrik di kalangan pelajar.

Sukatno berharap, langkah tersebut mendapat dukungan seluruh kepala sekolah, dewan guru, dan orang tua. Pengawasan bersama dinilai penting agar penggunaan vape tidak semakin meluas dan membahayakan kesehatan serta masa depan anak-anak.

Ia menegaskan, sekolah dan keluarga harus menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh perilaku berisiko, termasuk penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik.

Upaya pencegahan tersebut diharapkan tidak berhenti pada imbauan, tetapi diwujudkan melalui pengawasan berkelanjutan, edukasi kepada siswa, serta penegakan tata tertib sekolah.

Perlindungan terhadap pelajar, pada akhirnya, bukan hanya tanggung jawab sekolah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat. (*)

Pos terkait