Wabup Way Kanan Hadiri Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran 2021

WAY KANAN – Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan, Drs. Ali Rahman, M.T., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, dalam Rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021, yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD setempat, pada Senin (23/5/2022).

Turut Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dilingkungan Pemerintah Kabupaten, Para Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Akademisi, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Wanita, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Insan Pers, serta seluruh para tamu undangan.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap dengan pertemuan ini akan melahirkan langkah-langkah yang lebih baik, untuk kemajuan Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini,” kata Wabup Ali Rahman.

Ali Rahman, juga menyampaikan ucapan dan apresiasinya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, “Dalam kesempatan ini saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah dapat menggelar Sidang Paripurna, dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang merupakan agenda rutin tahunan kita,” paparnya.

Kemudian beliau juga memaparkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disusun kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksana’an amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola’an Keuangan Daerah.

“Raperda pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan keduabelas kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” kata dia.

Didalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar 1, 29 triliun rupiah dan melakukan Belanja sebesar 1, 22 triliun rupiah, Pembiayaan Netto sebesar minus 51 milyar rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2021 adalah 22,2 Milyar rupiah.

Kemudian pada neraca per 31 Desember 2021 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2, 57 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 27, 8 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2, 54 triliun rupiah, lebih rincinya saya persilahkan dibaca pada Raperda yang kami sampaikan ini.

Diakhir sambutannya, Ali Rahman juga berharap agar Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang singkat dan dapat disetujui bersama, “Akhirnya atas segala perhatian hadirin peserta sidang yang terhormat, kami ucapkan terima kasih, semoga apa yang kita lakukan hari ini akan bermanfa’at bagi kita semua di masa yang akan datang,” tutupnya.

(Robika)

Pos terkait