Usir Wartawan, Oknum Security Dinas BPBD Lamtim Dipolisikan

LAMPUNG TIMUR – Terkait insiden pengusiran wartawan yang dilakukan oleh oknum Security Dinas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Lampung Timur. Akhirnya, pihak wartawan resmi melaporkannya ke Polres Lampung Timur.

Adapun kronologis kejadian adalah ketika Fatullah selaku Kabiro MediaPanglima.co, pada hari Selasa tanggal 13 April 2021, menemui dan mengkonfirmasi Nataria selaku Kasubag umum dan Kepegawaian Dinas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Lampung Timur.

Bacaan Lainnya

Namun, diduga Nataria selaku Kasubag umum dan kepegawaian Dinas BPBD Lampung Timur, mengadu kepada oknum Security untuk mengusir wartawan. Sehingga terjadilah pengusiran wartawan oleh oknum Security tersebut.

Saat ditemui usai melapor, Fatullah selaku Kabiro MediaPanglima.co mengatakan, bahwa kejadian pengusiran wartawan adalah pelanggaran hukum dan melanggar kemerdekaan Pers.

“Kami sedang menjalankan tugas, dan kemudian diusir oleh oknum Security. Kejadian pengusiran wartawan ini harus segera ditindaklanjuti. Supaya tidak terulang kembali. Apalagi ini sudah resmi kita laporkan kepada pihak berwajib, yakni Polres Lampung Timur. Semoga dalam waktu dekat ini akan cepat diproses,” ujar Fatullah kepada Bongkar Post Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Maka bagi mereka yang menghalang-halangi tugas wartawan bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan UU tersebut. Selanjutnya, Fatullah juga menyesalkan, apa yang dilakukan oleh Pejabat BPBD serta Oknum Security BPBD Lampung Timur.

“Sebagai pejabat yang ingin dikonfirmasi, seharusnya bisa mengerti tugas pers, dan kami rasa tidak pantas sebagai orang yang terdidik sampai melakukan hal demikian mengadu kepada Security untuk mengusir wartawan,” ujar Fatullah.

Perlu diketahui, Dalam pasal 18 UU No. 40/1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran dan pemukulan terhadap wartawan, yang bersangkutan (si pengusir) dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp. 500 juta. (Fad)

Pos terkait