Bandar Lampung, BP
Thanos KTV dan Mocking Bird tutup sementara, sampai mereka lengkapi perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu terungkap dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, pada Senin (20/2/2023).
Hearing dilakukan guna ketertiban izin tempat hiburan malam. Diduga, Thanos KTV dan Mocking Bird melanggar izin yang dimiliki.
Saat hearing, Acoy Manager Mocking Bird dan Wahyu Manager Thanos KTV menyerahkan salinan izin yang dimiliki. Namun berkas perizinan yang dimiliki, malah jadi pertanyaan Komisi 1 karena ada ketidaksesuaian izin dengan kenyataan di lapangan. Meski begitu, kedua pengelola tempat hiburan itu siap mengikuti aturan yang berlaku.
Terkait perizinan, mereka akan segera memperbaiki serta melengkapi. Dan untuk sementara waktu, sesui permintaan Komisi I, Thanos KTV dan Mocking Bird tutup sementara sampai kelengkapan izinnya selesai.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, bahwa Thanos KTV dan Mocking Bird diduga beroperasi tidak sesuai izin dan diduga tidak memiliki izin minuman keras. Kedua tempat hiburan malam itu hanya mengantongi izin kafe dan resto atau karoke, namun faktanya lebih cendrung menjual minuman keras.
“Jika ada yang berani beroperasional namun izinnya tidak sesuai, kami akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tempat tersebut ditutup sementara. Silahkan selesaikan dulu kelengkapan izinnya, jika mereka masih bandel dan tetap beroperasi karena menganggap ada orang kuat dibelakangnya, kita tidak segan-segan untuk meminta tempat tersebut agar ditutup permanen,” ujar Sidik.
Ia juga akan memanggil tempat hiburan lain yang berkedok café dan resto, agar semuanya tertib.
“Yang jelas kami selaku wakil rakyat tidak menolak adanya investasi karena itu sangat penting mengingat Bandar Lampung menuju Kota Metropolitan, namun semuanya harus tertib dan memiliki izin yang sesuai sehingga para pengusaha pun enak ketika menjalankan usahanya tidak ada yang dilanggar,” jelas Sidik.
Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi Temenggung mengatakan, izin minuman keras berdasarkan golongannya sesuai PP Nomor 74 tahun 2015 dibagi menjadi tiga golongan diantaranya golongan A dengan Kadar Etanol 1-5 Persen, B 5-20%, C 20-55%.
“Pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” kata Muhtadi.
Dikatakan, ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya bisa dijual di tempat usaha, seperti bar, restoran, hotel, yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea dan cukai tertentu yang telah ditetapkan Bupati/Walikota dan Gubernur, yang tidak berdekatan dengan peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
“Thanos hanya memiliki izin usaha restoran dengan kursi yang disediakan berjumlah kurang dari 50. Artinya masuk dalam kategori menengah ke bawah. Jadi, kegiatan usaha menengah ke bawah dikenakan sanksi administrasi yaitu harus mengurus NIB-nya,” papar Muhtadi.
Kemudian terkait izin Mocking Bird, lanjut Muhtadi, memiliki dua jenis kegiatan usaha berupa hotel dan penjualan minuman beralkohol.
“Kami minta Hotel tersebut segera memperbarui NIB karena izin hotelnya belum memenuhi komitmen. Selain itu, izin usaha menjual minuman beralkohol pun belum ada, baik golongan A, B maupun C,” ungkapnya.
Anggota Komisi I, Benny H Mansyur meminta kepada pengelola dan pemilik Thanos KTV dan Mocking Bird untuk tidak main-main terkait kelengkapan izin yang dimiliki.
“Kami tidak main-main, jika memang Thanos dan Mocking Bird menantang atau mengabaikan apa yang telah kami sampaikan, ya silahkan saja, namun yang jelas untuk sementara ini, jika izinnya belum lengkap tempat tersebut akan kita tutup permanen. Kita disini bicara aturan, bukan bicara siapa yang paling kuat,” ucap Benny dengan nada tinggi. (tk)