Bongkarpost.co.id (Tulang Bawang) – Kakek asal Kecamatan Meraksa dibekuk Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang, pada Kamis (19/1/2023). Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan kepada PT Yanno Agro Science (YAS) hingga Rp124 juta.
Pelaku berinisial GB (61) ini keluar dari persembunyiannya di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengatakan pihaknya telah menangkap kakek berusia 61 tahun, warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang.
“Pihak PT Yanno Agro Science melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku GB,” ujar Kasat Reskrim.
AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengungkap, penangkapan pelaku penipuan PT Yanno Agro Science ini dipimpin oleh KBO Satreskrim Iptu Abdullah.
Kasat Reskrim membeberkan kronologi kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh GB hingga ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang.
“Pelaku memesan obat-obat pertanian ke PT Yanno Agro Science pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB senilai Rp128.420.000 dengan pembayaran menggunakan surat cek BRI tertanggal 5 Juni 2022 dengan batas akhir pembayaran 5 Juli 2022,” beber Kasatreskrim.
Saat pihak PT Yanno Agro Science melakukan pencairan pada 7 Juni 2022 dan 26 Juli 2022 di kantor BRI, ternyata surat cek ditolak karena uang yang berada di dalam rekening pelaku tidak cukup.
Hal ini menyebabkan PT Yanno Agro Science mengalami kerugian Rp124 juta lebih.
“Lalu mereka melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbwang pada 21 Oktober 2022,” jelas Kasatreskrim.
Atas laporan tersebut, Polres Tulangwang menindaklanjuti dengan menetapkan penyelidikan untuk mengejar pelaku dan diketahui keberadaannya.
“Petugas membekuk pelaku GB dari tempat persembunyian di Jawa Barat,” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 lembar permintaan barang, 4 lembar tanda terima barang, 2 lembar cek Bank BRI dan 2 lembar penolakan pencairan cek BRI,” ujar dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(TK/*)







