Tindaklanjuti Arahan BPK, Kadis PUTR Nisel Kerahkan PPPK & ASN Data Aset Daerah
Nias Selatan, Bongkarpost – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengamanan aset daerah.
Kadis PUTR Nias Selatan Kasiaro Ndruru memerintahkan seluruh ASN, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu di lingkup Dinas PUTR turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pengukuran aset milik Pemkab Nisel. Kegiatan berlangsung mulai 7 Mei hingga 10 Mei 2026.
“Ini perintah langsung BPK RI melalui Bapak Bupati Nias Selatan. Seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, wajib terlibat inventarisasi aset. Kita pastikan data jalan, jembatan, dan bangunan milik daerah valid dan clean,” tegas Kasiaro Ndruru saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Pantauan di lapangan, tim Dinas PUTR Nisel tampak melakukan pengukuran badan jalan di Jl. Pantai Sorake I, Titik Pangkal, Desa Botohilitano, Kecamatan Luahagundre, Jumat 8/5/2026 pukul 12.22 WIB. Pendataan menggunakan aplikasi geotagging untuk memastikan akurasi koordinat dan dokumentasi.
Langkah percepatan inventarisasi aset ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nisel dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah yang akuntabel dan bebas temuan BPK. (Ahan)







