Ketiga petinggi DPRD Tulangbawang yakni Bendahara DPRD Tulangbawang Nurhadi, Plt Sekretaris DPRD Tulangbawang Badrudin, dan Bendahara Sekwan DPRD Tulangbawang Syahbari. Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahbari selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara empat bulan. Terdakwa menerima uang Rp2,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp503 juta, dengan ini dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan, diganti pidana dua tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (26/4/2021).
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhi hukumen pidana kepada Bendahara DPRD Tulang Bawang Nurhadi, selama 2,6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp.100 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp. 350 juta, apabila tidak mencukupi hartanya untuk dibayarkan maka diganti hukuman tiga bulan penjara.
“Untuk terdakwa Badrudin dijatuhi hukuman empat tahun pidana empat tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp.711 juta, apabila tidak dibayarkan diganti hukuman dua tahun pidana penjara,” kata Siti Insirah.
Ada pun hal-hal yang memberatkan terhadap ketiganya yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mencontohkan perilaku baik sebagai ASN. Khusus untuk terdakwa Badrudin, hal yang memberatkan yakni tidak mencerminkan sebagai Pimpinan Sekretariat DPRD. Sementara untuk hal yang meringankan yakni ketiganya belum pernah dihukum.
Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim ini, dinilai ada yang memberatkan dan ada juga yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terdakwa Nurhadi dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp.350 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman 15 bulan.
Kemudian terdakwa Badruddin sebelumnya dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.711 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 1,9 tahun. Terakhir terdakwa Syahbari sebelumnya dituntut empat tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp.2,3 miliar apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara dua tahun. (Ris)