LAMPUNG TIMUR – Babinsa Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim Sertu Tarmuji bersama Bhabinkamtibmas Polsek Purbolinggo Bripka Azhar Nazmi pasang baner himbauan dilarang mudik di wilayah binaanya yakni Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo, Rabu (28/4/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kades Tanjung Kesuma Sugianto,HS bersama jajaran perangkat Desanya.
Adapun Regulasi larangan mudik ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
Dengan demikian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.
Atas dasar surat edaran tersebut dan petunjuk Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis, Babinsa Koramil Purbolinggo bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa Tanjung Kesuma melaksanakan pemasangan banner himbauan larangan mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
“Beberapa lokasi yang kami pasang baner tentang himbauan mudik yang tempatnya strategis yakni diperbatasan antar Desa yang merupakan jalur utama warga melintas,harapanya mereka yang lewat secara otomatis bisa melihat,” ujar Sertu Tarmuji.
Sementara Kades Tanjung Kesuma Sugianto, HS menyampaikan,”paska diterbitkannya larangan ini,untuk desa kami belum ada satupun warga yang mudik,kemarin-kemarin ada cuma membesuk orang tuanya sakit habis itu kembali lagi ke Jakarta,” kata Kades.
“Seandainya pun kedepan ada warga yang mudik,kami pastikan mereka memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selanjutnya kami data dan di cek kesehatanya serta harus melaksanakan isolasi mandiri sesuai batas waktu yang ditentukan guna memutus penyebaran Covid-19,” tutup Kades.
Terpisah, Danramil 429-06/Purbolinggo Kapten Caj. Rahmat meyampaikan, “Bahwa aturan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mendistribusikan logistik.Termasuk untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan,“ ungkapnya.
Lebih lanjut Danramil mengatakan bahwa bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut, tentunya wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
“Jadi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan ini, sesuai dengan peraturan nantinya wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),“ tegas Danramil. (FAD)