Bongkarpost.co.id (Way Kanan) – Warga Register 42 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang diwakili oleh Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Argo Makmur Sejahtera, Sunaryo pertanyakan kepada Institusi Polri Dan Kejaksaan Kabupaten Waykanan khususnya Polda Lampung terkait kekuatan hukum atas pelaporan PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) terhadap warga Register 42 yang kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Way Kanan.
Pasalnya, sesuai salinan petikan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 439/PDT/2022/PT DKI Tanggal 18 Agustus 2022 menyatakan kerjasama pengelolaan Hutan Tanaman antara PT. INHUTANI V sebagai penggugat dengan PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai tergugat Nomor: 5/IHT-V/PKS/II-1/2009, Nomor 32/PML/IV/2009 tanggal 1 Afril 2009 dianggap batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam salinan petikan itu juga Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat ganti rugi sejumlah Rp. 3.421.205.245. Ganti rugi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp. 1.754.450.000. Ganti rugi pembayaran pengembalian pinjaman Reboisasi sebesar Rp. 1.500.000.000. Ganti rugi hasil getah karet sebesar Rp. 166.000.000. Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar 6% dari jumlah Rp.3.421.205.245 setiap tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai tergugat membayar lunas. Dan seterusnya menolak gugatan tergugat (PT. Paramitra Mulia Langgeng).
“Kalau dikutip dari keputusan MA, berarti PT. PML secara defacto hukum yang sah tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat untuk menduduki Hutan Kawasan Produksi Register 42 dan tidak bisa menjadi pelapor terhadap para masyarakat yang menggarap lahan Register 42,” tegas Ketua Gapoktan Argo Makmur Sejahtera, Sunaryo.
“Kalau mengacu kepada Undang-Undang Pencegahan Pembalakan Hutan Nomor : 18 tahun 2013, itu yang bisa memperkarakan masyarakat atau yang punya hak progratif adalah pihak kehutanan bukan PT. PML,” sambungnya.
Menurut Sunaryo, kalau menilik petikan putusan MA, kerja sama pengolahan Hutan antara PT. Inhutani V dengan PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) itu sudah berakhir pada tanggal 18 Agustus 2022. Adapun bila masyarakat di kawasan register 42 di anggap pembalak, ilegal loging atau sebagainya, semestinya pihak Kehutanan yang punya hak untuk melaporkan masyarakat.
“Kalau menilik petikan putusan MA, PT. PML itu juga sebagai perambah hutan di Register 42. Kenapa Insitusi Polri dan Kejaksaan Way Kanan bisa menerima laporan dan memproses secara hukum warga masyarakat yang yang dianggap sebagai perambah hutan. Sebenarnya, penjahat pembalak hutan itu adalah PT.PML, ini jelas terbukti dalam putusan MA,” ungkapnya.
Di sisi lain, Sunaryo mewakili warga masyarakat yang berada di Register 42 mempertanyakan kepada pihak pihak pemangku kebijakan dan pemangku keadilan hukum. Mengapa masyarakat di register 42 Way Kanan menjadi korban adu domba, menjadi korban obyek konflik. Sedangkan masyarakat hanya untuk mempertahankan hajat hidup bukan untuk mencari kekayaan.
“Sementara keberadaan PT. PML di kawasan register 42 itu jelas sebagai korporasi untuk pribadi dan perusahaan, korporite untuk memperkaya diri dan jelas jelas itu melanggar hukum Kenapa pihak institusi Polri tidak cermat menyikapi itu. Dalam pengertian tidak cermat melakukan lidik dan sidik,” tutupnya.
(Fir)







