Terkait Soal ASN di Bapenda Lampung, Slamet Riady : Silahkan Gugat ke PTUN
Bongkar Post
Bandarlampung,
Beredar foto surat undangan bernomor: 400.14.1.1/3493/VI.04/2024 ter tanggal September 2024 dengan melampirkan daftar nama 14 PNS yang akan dilantik kedalam jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung instansi Bapenda Lampung.
“Diduga ada KKN Jabatan ASN di Pemprov Lampung merupakan warisan PJ Gubernur Syamsudin,” menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini pada Senin (14 April 2025).
Disebutkannya, adanya KKN untuk mengisi jabatan Kasi di Bapenda Provinsi, yang masih golongan III B, 6 bulan bisa mengisi jabatan eselon IV Kasi di Samsat Rajabasa Bandar Lampung. Seharusnya jabatan itu diisi dengan golongan pangkat III D.
“Begitu juga saudaranya inisial HP, pangkat masih III B ternyata bisa mengisi jabatan eselon IV di Bapenda Provinsi Lampung. Apa karena mereka merupakan sepupu Sekjen Kemendagri sehingga bisa mendapatkan jabatan, ini kan melanggar aturan,” terangnya kemudian.
Sementara Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 April 2025, menyatakan untuk silahkan melakukan gugatan ke PTUN apabila ada pelanggaran.
“Saya tidak berwenang mengomentari, yang lebih tepat adalah BKD, ” ujar Slamet singkat kepada media ini.
Diketahui, bahwa kepangkatan jabatan struktural diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, terutama PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017.
Berikut adalah syarat dan aturan umum kepangkatan jabatan struktural ASN:
1. Jenjang Jabatan Struktural
Jabatan struktural ASN terdiri dari 4 (empat) jenjang:
– Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II)
– Eselon I: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dll.
– Eselon II: Direktur, Kepala Biro, Sekretaris Ditjen, dll.
– Jabatan Administrator (Eselon III)
– Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, dll.
– Jabatan Pengawas (Eselon IV)
– Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dll.
– Jabatan Pelaksana (Non-Eselon)
– Staf pelaksana teknis.
2. Syarat Umum Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Untuk menduduki jabatan struktural, PNS harus memenuhi syarat:
– Memiliki pangkat yang sesuai dengan jenjang jabatan:
– Eselon I: Minimal Pembina Utama (Gol. IV/e)
– Eselon II: Minimal Pembina Tingkat I (Gol. IV/d)
– Eselon III: Minimal Pembina (Gol. IV/a)
– Eselon IV: Minimal Penata Tingkat I (Gol. III/d)
– Memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan (manajerial, teknis, sosio-kultural).
– Lulus seleksi (fit and proper test, assessment, atau uji kompetensi).
– Tidak sedang dalam proses hukum atau sanksi disiplin.
– Memenuhi masa kerja dan persyaratan lain sesuai peraturan.
3. Ketentuan Kenaikan Pangkat
– Kenaikan pangkat untuk jabatan struktural mengacu pada PP No. 17 Tahun 2020.
– Pangkat naik secara otomatis jika menduduki jabatan struktural lebih tinggi (contoh: dari Eselon III ke Eselon II).
– Pangkat tidak turun meskipun mutasi ke jabatan yang lebih rendah, kecuali karena sanksi.
Dilanjutkannya, menurut sumber yang enggan disebutkan inisialnya ini, jika atasan memiliki pangkat lebih rendah, bisa menimbulkan konflik kepemimpinan atau kesulitan dalam pengambilan keputusan.
“Kepatuhan hukum jika pengangkatan tersebut melanggar ketentuan formasi jabatan yang ditetapkan, bisa dianggap tidak sah,” pungkasnya. (Red)







