Bongkar Post, Kotabumi
Diduga Tempat Pembuangan Sampah di jalan raya Sukarno Hatta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sengaja dihancurkan tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun/B3 Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Fery, pihaknya akan langsung ambil tindak tegas, apabila pelaku perusak atau pembongkar tidak bertanggung jawab.
“Tempat pembuangan sampah (TPS), sebelumnya memang telah berada di situ, bahkan titik tersebut ditentukan,camat, lurah, serta dinas lingkungan hidup setempat,” kata Ferry, ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 16 Maret 2026.
Ferry, menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila lokasi tempat pembuangan sampah TPS tersebut tidak dibangun kembali oleh salah satu warga berinisial W.
“Kita akan ambil tindakan tegas, sebab ini bukan hanya pembongkar tapi ini sudah perusak aset milik pemerintah Pemkab Lampung Utara,” ujarnya.
Hingga berita ini dikirimkan, salah satu warga berinisial W. Belum berhasil di konfirmasi mengenai pembongkaran dan perusak aset milik Pemkab Lampura. (*)







