Tarif Resmi Parkir PKOR Maksimal Rp6 Ribu, Mengapa Pengunjung Bisa Dipungut Lebih?

Foto. Bukti pungutan parkir Rp10.000 yang diterima seorang pengunjung saat menghadiri Gelar Karya ke-63 di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung, 25–27 September 2026. Pengunjung tersebut mengaku dikenai tarif Rp10.000 untuk kendaraan roda dua.

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG — Tarif parkir kendaraan roda dua di kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung, tercantum sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama, Rp1.500 untuk setiap jam berikutnya, dengan tarif maksimal Rp6.000 per hari.

Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen tarif Pemerintah Provinsi Lampung yang memuat tarif pelayanan parkir kendaraan di PKOR Way Halim.

Namun, praktik di lapangan saat kegiatan tertentu disebut berbeda.

Seorang pengunjung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku dikenai tarif parkir Rp10.000 saat menghadiri Gelar Karya ke-63 yang berlangsung pada 25–27 September 2026 di Pasar Kreatif dan Seni PKOR Way Halim.

Menurut pengunjung tersebut, pungutan Rp10.000 dikenakan untuk kendaraan roda dua.

Gelar Karya ke-63 bukan merupakan konser besar, tetapi kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pertunjukan musik dan tari sehingga mendatangkan pengunjung ke kawasan PKOR.

Perbedaan antara tarif resmi dan pungutan yang diakui pengunjung tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan tarif parkir selama kegiatan berlangsung.

 

Tarif resmi maksimal Rp6.000

Dalam rincian tarif Pemerintah Provinsi Lampung, kendaraan roda dua dikenai Rp2.000 untuk dua jam pertama dan Rp1.500 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal Rp6.000 per hari.

Sementara kendaraan roda empat dikenai Rp3.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal Rp10.000 per hari.

Artinya, apabila pungutan Rp10.000 terhadap sepeda motor benar diterapkan sebagai tarif parkir reguler PKOR, nominal tersebut berbeda dengan batas tarif roda dua yang tercantum dalam ketentuan pemerintah.

Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pungutan tersebut merupakan tarif parkir reguler, tarif khusus kegiatan, atau bentuk pungutan lain yang memiliki dasar dan mekanisme tersendiri.

 

Perlu penjelasan pengelola

Karena pungutan Rp10.000 tersebut baru berdasarkan pengakuan seorang pengunjung anonim, Bongkar Post belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran tarif.

Pemerintah Provinsi Lampung dan pengelola kawasan PKOR perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme parkir selama Gelar Karya ke-63.

Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperjelas: siapa pengelola parkir, dasar penetapan tarif Rp10.000, dan ke mana penerimaan parkir tersebut disetorkan.

Keterangan tersebut penting untuk membedakan antara tarif parkir reguler PKOR dengan kemungkinan tarif khusus yang diberlakukan selama penyelenggaraan kegiatan.

Bagi masyarakat, transparansi tarif menjadi penting agar pengunjung mengetahui sejak awal berapa biaya yang harus dibayar dan berdasarkan aturan apa pungutan tersebut dilakukan.

Bongkar Post membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Pemerintah Provinsi Lampung, pengelola PKOR, maupun pihak penyelenggara Gelar Karya ke-63 terkait penerapan tarif parkir tersebut.(*)

Pos terkait