Tak Miliki Izin Terkait TRHS UNESCO, Dukungan Pemkab ke SEGSS Berisiko Tinggi bagi Kopi Lampung Barat di Pasar Uni Eropa
Bandar Lampung, Bongkarpost.co.id –
Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB (Panji Padang Ratu, SH), kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang memberikan dukungan terhadap perpanjangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau.
Menurut Panji, hingga saat ini PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau belum memiliki kepastian hukum yang komprehensif terkait status kawasan. Proses Significant Boundary Modification (modifikasi batas signifikan) Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) di UNESCO masih berjalan dan belum memperoleh persetujuan final. Wilayah Suoh dan Sekincau secara ekologis bersinggungan langsung dengan bentang alam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang berstatus List of World Heritage in Danger.
“Dukungan terhadap perpanjangan PSPE di tengah belum tuntasnya status di UNESCO berpotensi mengabaikan komitmen internasional Indonesia. Star Energy belum memiliki legitimasi yang tuntas terkait status TRHS. Ini bukan sekadar isu sektoral energi, melainkan menyangkut kepastian hukum jangka panjang dan masa depan ekonomi daerah,” tegas Panji Padang Ratu, SH, pada Jum’at (9/10).
Ancaman Nyata terhadap Sentra Kopi Robusta Terbesar
Lampung Barat merupakan episentrum produksi Kopi Robusta terbesar di Provinsi Lampung dengan total produksi berkisar 62.000 hingga 63.000 ton per tahun. Secara keseluruhan, Provinsi Lampung menghasilkan 120.000–142.000 ton kopi per tahun dan menyumbang lebih dari 51 persen total ekspor kopi nasional.
Pada tahun 2024, nilai ekspor kopi Lampung mencapai sekitar USD 840 juta. Sementara itu, total ekspor kopi Indonesia ke Uni Eropa pada 2025 tercatat sekitar USD 752 juta, di mana Belgia menjadi pintu masuk utama dengan nilai USD 320 juta. Pasar Uni Eropa menyerap lebih dari 40 persen dari total ekspor Kopi Lampung, menjadikannya pasar yang sangat strategis bagi perekonomian daerah.
Benturan Langsung dengan EU Deforestation Regulation
Situasi ini menjadi semakin genting menjelang pemberlakuan EU Deforestation Regulation (EUDR) dengan tenggat waktu kepatuhan:
– 30 Desember 2026 untuk operator serta pedagang besar dan menengah.
– 30 Juni 2027 untuk usaha mikro dan kecil.
Regulasi tersebut secara tegas mensyaratkan bahwa setiap biji kopi yang masuk pasar Uni Eropa harus memenuhi kriteria bebas deforestasi setelah 31 Desember 2020, legal menurut hukum negara asal, serta memiliki sistem ketertelusuran (traceability) hingga tingkat petak kebun petani.
“Kawasan Suoh dan Sekincau selama ini diidentifikasi dalam berbagai laporan sebagai titik alih fungsi lahan di sekitar TNBBS. Jika isu TRHS UNESCO terus menggantung tanpa transparansi tata kelola, lanskap Lampung Barat dikhawatirkan akan dicap sebagai high-risk landscape oleh otoritas dan pembeli Eropa,” jelas Panji.
Dampak Sistemik yang Mengancam Petani Kecil
Jika stigma tersebut melekat, Laskar Lampung memetakan sejumlah risiko struktural yang akan langsung menghantam rantai pasok lokal:
– Semakin ketatnya audit due diligence oleh korporasi global dan trader besar Eropa.
– Potensi pengurangan kuota, penundaan, hingga penghentian kontrak pembelian kopi dari wilayah terkait.
– Terancamnya akses pasar yang selama ini menyerap lebih dari 40 persen volume ekspor Kopi Lampung, sehingga berimplikasi pada tertutupnya pintu pasar Uni Eropa bagi sebagian besar kopi dari kawasan tersebut.
– Anjloknya harga di tingkat petani (farmgate price), khususnya para petani kecil yang belum tersentuh pendataan legalitas lahan dan pemetaan digital.
Tuntutan Tegas Laskar Lampung Indonesia
Menyikapi kompleksitas risiko ekologis, hukum, dan perdagangan internasional tersebut, Laskar Lampung Indonesia menyampaikan tiga tuntutan mendesak:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk meninjau ulang dan menunda segala bentuk dukungan terhadap perpanjangan PSPE hingga seluruh dokumen perizinan, analisis dampak lingkungan, dan status zonasi di UNESCO memperoleh kepastian hukum yang mutlak.
2. Mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup/Kehutanan untuk membuka ruang transparansi publik terkait dokumen PSPE, peta status kawasan, serta mitigasi dampak lingkungan yang sedang berjalan.
3. Mengajak seluruh pemangku kebijakan dan pelaku industri untuk menempatkan perlindungan terhadap ekonomi petani kopi rakyat di atas kepentingan sektoral sesaat, demi menyelamatkan reputasi kopi Lampung di kancah global.
“Laskar Lampung pada prinsipnya mendukung transisi dan pengembangan energi terbarukan. Namun pembangunan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, kelestarian ekosistem warisan dunia, dan masa depan ratusan ribu petani kopi yang menjadi tulang punggung ekonomi Lampung Barat. Jangan sampai lebih dari 40 persen pasar ekspor kopi daerah ini terancam hanya karena kelalaian dalam mengelola isu kawasan,” pungkas Panji. (tk/rls)






