Tak Hanya Saat Bertugas, Personel Polda Lampung Dilarang Gunakan Vape hingga di Luar Jam Dinas

Tak Hanya Saat Bertugas, Personel Polda Lampung Dilarang Gunakan Vape hingga di Luar Jam Dinas

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Larangan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup penggunaan di luar jam dinas.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri sebagai langkah memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik yang dinilai berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape diduga telah dimanfaatkan oleh bandar sebagai media peredaran narkotika, termasuk zat Etomidate. Bahkan, cairan maupun cartridge vape berpotensi mengandung zat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian serius lantaran kandungan narkotika dalam cairan vape sulit dikenali secara kasatmata.

Selain ancaman penyalahgunaan narkotika, surat edaran itu juga menyoroti risiko kesehatan akibat penggunaan vape. Hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam edaran tersebut menunjukkan adanya potensi gangguan kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan risiko diabetes akibat penurunan insulin. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

Penggunaan vape di lingkungan institusi Polri juga dinilai dapat mengurangi citra profesionalisme, mengganggu kenyamanan, serta bertentangan dengan norma kesopanan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung selama berada di lingkungan kerja Polri.

Bagi personel yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Ketentuan ini berlaku di seluruh struktur organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, dengan penyesuaian sesuai kebutuhan masing-masing satuan kerja.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan, larangan tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran.

Ia menyampaikan bahwa setiap anggota wajib mematuhi ketentuan tersebut, termasuk ketika berada di luar jam kedinasan. Penerapan aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin internal, menjaga profesionalisme personel, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Polda Lampung menekankan pentingnya kepatuhan seluruh personel agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat serta menjaga marwah institusi Polri sebagai lembaga yang profesional, disiplin, dan berintegritas. (*)

Pos terkait