Tulang Bawang (Bongkarpost)- Lembaga Sentral Investigasi Akuntabilitas Korupsi dan Hak Azazi (SIKK-HAM) menemukan indikasi dugaan penggelapkan sejumlah anggaran pada 4 item kegiatan pada Sekertariat DPRD tahun anggaran 2018.
Direktur Cabang SIKK-HAM Kabupaten Tulangbawang Junaidi Arsad mengatakan, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Junaidi mengatakan, anggaran yang diduga dikorupsi sekertariat DPRD Kabupaten Tulangbawang pada tahun 2018 mencapai Rp.2.768.264.500.
Pihaknya menjelaskan, anggaran yang diduga dikorupsi yakni, kegiatan reses yang tersebar di 7 Dapil, anggaran peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, anggaran workshop dalam peningkatan produktif legilasi daerah dalam dal luar daerah, dan anggaran kegiatan peningkatan kualitas kinerja komisi I, II, III, dan IV untuk luar provinsi.
“Untuk kegiatan reses, anggaran yang tidak dilaksanakan yakni pada reses tahap III. Anggarannya yakni Rp.23.800.000 dikalikan 45 anggota DPRD,” beber Junaidi, Kamis (14/05/2020).
Sedangkan untuk anggaran kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, ada yang tidak direalisasikan kepada anggota DPRD. Anggaranya untuk kegiatan yang tidak direalisasikan yakni Rp.5.200.000 dikali 45 jumlah anggota DPRD.
Kemudian, lanjut Junaidi, untuk anggaran workshop dalam peningkatan produktif legislasi daerah dalam dan luar daerah juga terdapat yang tidak realisasikan senilai Rp.6.500.000 dikali 45 jumlah anggota DPRD.
“Pada item kegiatan lainya yakni anggaran kegiatan peningkatan kualitas kinerja komisi I, II, III, dan IV untuk luar provinsi, pada kegiatan ini juga tidak direalisasikan senilai Rp.5.200.000 dikalikan 45 anggota DPRD,” urainya.
Pihaknya mengutarakan, kegiatan fiktif dari total 4 item kegiatan itu mencapai Rp.2.768.264.500. Diduga dana itu dikorupsi oleh pihak sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang karena anggaran kegiatan itu tetap dicairkan.
Berdasarkan LKPj, anggaran DPRD Kabupaten Tulangbawang baik yang bersifat administratif dan kegiatan yakni sebesar Rp.32.500.000.000 dan terealisasi Rp.31.980.940.000 hanya tersisa Rp.519.059.400.
“Artinya anggaran yang tidak dilaksanakan senilai Rp.2.768.264.500 itu dicairkan, meski tidak direalisasikan,” tandasnya.
Untuk itu, Lembaga SIKK-HAM Kabupaten Tulangbawang agar menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang ke Kejari Menggala bahkan KPK.
“Sebagai pertanggunghawaban atas pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD, maka dana tersebut harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengindikasi adanya campur tangan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) serta Bank Lampung dalam proses pencairan anggaran bermasalah itu.
Menurut Junaidi, semestinya pencairan insentif dan tunjangan kegiatan reses, anggaran peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, anggaran workshop dalam peningkatan produktif legilasi daerah dalam dan luar daerah, dan anggaran kegiatan peningkatan kualitas kinerja komisi I, II, III, dan IV untuk luar itu masuk ke rekening masing-masing anggota dewan.
“Tapi faktanya kegiatan pada 4 item yang diduga dikorupsi itu bisa dicairkan tanpa masuk ke rekening anggota DPRD. Hal ini tentunya terindikasi ada campur tangan dari DPKAD dan Bank Lampung dalam proses pencairannya,” tegasnya.
Kepala DPKAD Kabupaten Tulangbawang Rustam, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait indikasi penggelapan anggaran Sekretariat DPRD 2018 itu menjadi ranah Inspektorat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Saat ditanya mengenai pencairan kegiatan Reses tahap III tahun 2018, “Kami hanya melakukan proses pencariannya saja, pertanggungjawaban ada pada Sekertariat DPRD. Kita cuma fungsional, mereka DPRD sendiri yang nginput ke sistem,” ungkap Rustam.
Pada Tahun 2018 Sekretariat DPRD mendapatkan anggaran yang tidak jauh berbeda dengan Tahun 2017, karena pada tahun 2018 tersebut Pemerintah dan DPRD gagal mencapai kata sepakat dalam mengesahkan APBD-P Tahun 2018.
Akan tetapi pada anggaran Tahun 2018 di Sekretariat DPRD, menyisakan persoalan, karena pada saat habis waktu penetapan APBD-P 2018, Reses tidak dapat dilaksanakan, maka anggaran sebesar Rp. 1,7 miliar harus dikembalikan kepada kas negara atau daerah, ironisnya anggaran tersebut bukannya dikembalikan melainkan tetap dicairkan oleh DPRD Tulangbawang.
“Pencarian Januari 2019 itu tidak boleh, setau saya tidak ada, nggak tau kalo DPRD mencairkan anggaran tersebut Januari, itu urusan mereka,” tegas Rustam. (Ris)