LAMPUNG TENGAH – Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Abdul Rahman (60),warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40),warga Kampung Haji Panggilan, Kecamatan Anaktuha, memasuki babak pembuktian. Sidang keempat digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) pada Senin (19/07/2021) merupakan lanjutan pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksanaan sidang dilakukan secara online yang dipimpin oleh Hakim Ketua Restu Ikhlas,SH,MH dengan Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi,SH dan Anugrah R Lalana Sebayang,SH,ST,MH. Pada sidang keempat ini memasuki tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi Muhamad Arifin, Musanif dan Muhamad Arsyad terhadap pembunuhan korban Edison.
Dari fakta persidangan menunjukan saksi Muhamad Arifin mengutarakan mengetahui Abdul Rahman (korban,red) turun dari mobil langsung menembak. “Posisi saya berada sekitar 15 Meter dari lokasi kejadian, setelah mengetahui Rahman nembak lalu saya lari, jadi saya tidak tahu siapa yang ditembak,” ungkapnya.
Namun dari yang disampaikan saksi Arifin tidak sesuai dengan hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi yang dibacakan oleh Hakim Ketua, dimana diketerangan BAP kepolisian saksi mengetahui yang membacok Abdul Rahman adalah Irin yang saat ini masih kabur. Lalu yang membacok Edison Raka (korban,red) adalah Rohim dibantu oleh Zaenal Abidin dan Muhidin.
Setelah ditanya kembali oleh Hakim Ketua, apakah saksi mengetahui melihat Irin membacok Abdul Rahman dan Rohim dibantu Zaenal Abidin dan Muhidin. Saksi Muhamad Arifin menjawab, “Betul Yang Mulia,” jelasnya yang mengatakan tidak melihat terdakwa yang lainnya.
Saksi lainnya yakni Musanif mengutarakan keterangannya yang membenarkan bahwa yang menusuk Edison adalah Rohim dan Muhidin.
Musanif membenarkan, di dalam BAP kepolisian yang melakukan pengeroyokan Edison adalah Rohim sama Muhidin. Musanif mengaku berada sekitar 20 Meter dari TKP.
Sementara itu saksi lainnya adalah Muhamad Arsyad mengaku tidak mengetahui peristiwa pembacokan. “Saya tidak melihat kejadian pembacokan,” ucapnya.
Hadir dalam persidangan Kuasa Hukum Terdakwa dari LBH KUTUB Aristo Evandi. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kasus Pembunuhan oleh Elfa Yulita,SH.
Selain pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi pembunuhan atas korban Abdul Rahman dan Edison Raka, proses sidang juga menghadirkan saksi Ismail dan Mawardi Yusuf, M Holid atas pencurian mobil Toyota Avanza Silver yang digunakan untuk membawa terdakwa Yanto yang terkena tembakan ke Rumah Sakit. Dikarenakan saksi M Holid tidak dapat hadir maka sidang ditunda pada Senin (26/07/2021).
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Aristian Akbar,SH mengutarakan proses sidang pembunuhan di Anak Tuha masih akan melalui banyak tahapan. “Saat ini masih dalam tahapan pembuktian dengan keterangan saksi JPU,” urai Aristian usai jalannya proses persidangan.
(Gina)