Setelah Dawam, Mantan Kadis PUPR Kini Ditetapkan Tersangka

Korupsi Gerbang Rumah Bupati, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditetapkan Tersangka

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Tak hanya menjabat sebagai kepala dinas, S juga diketahui merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Posisi strategis itulah yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur dan memenangkan perusahaan tertentu.

“Modusnya, tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia mengarahkan pemenang proyek kepada perusahaan tertentu,” ungkap Masagus Rudy, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Senin malam (16/6/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus, Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyeret S ke meja hijau. Kerugian negara dari praktik culas ini diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Atas dasar itu, tersangka S langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan ini penting untuk mempercepat penyidikan dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Masagus Rudy lagi.

S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, ia juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain di balik proyek bermasalah tersebut.

“Penyidikan belum selesai. Kami pastikan siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tutup Rudy. (Jim)

Pos terkait