METRO – Pemerintah Kota Metro mulai memberi kelonggaran kepada Masyarakat, terutama bagi Pengusaha hiburan malam serta restoran, namun pemberlakuan pembatasan jam operasional tempat hiburan dan restauran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, selama bulan suci Ramadhan.
Senin kemarin Sekretaris Daerah Kota Metro mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut, masih berkaitan dengan status PPKM kota Metro yang masih di level 2 covid-19.
“Kita ini masih mengikuti aturan PPKM level dua. Jadi pembatasan jam operasional tempat hiburan dan dan restauran hingga pukul 21.00 WIB tetap diberlakukan. Terlebih di bulan suci Ramadhan,” jelas Bangkit Haryo Utomo Senin (4-4-2022).
Guna memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik, Pemerintah kota Metro akan melakukan razia rutin ke sejumlah tempat hiburan malam dan Restoran yang ada di seluruh penjuru kota pendidikan tersebut.
“Kita tidak melakukan razia tepat hiburan dan restauran, sekaligus memantau penerapan protokol kesehatan,” terang Bangkit.
Dirinya meminta Masyarakat serta Pelaku usaha, agar selalu mematuhi atuaran yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penularan covid-19. Termasuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan merasa aman dan nyaman.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, hingga 4 April 2022, jumlah positif covid-19 di Kota Metro mencapai 3.566 orang.
Dari jumlah tersebut, 3.351 orang selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia mencapai 200 orang.
(FAD)