Sekwan Metro : Saya Ini Kepala Dinas Dua Kaki, Hidup Di Dua Alam

Metro, BP
Sangat miris, harusnya sebagai seorang pemimpin dari Sekertariat mengerti apa yang menjadi tanggung jawabnya. Baik mengenai anggaran yang dikelola maupun bidang lainnya. Walaupun tidak secara terperinci, tetapi minimal mengerti secara global atau sistem dari pelaporan.

Dalam pelaporan data online dari seluruh Sekertariat/OPD diseluruh Provinsi Lampung, hanya Sekertariat Dewan Kota Metro yang tidak melaporkannya. Itu pun pelaporan pengelolaan dana anggaran hanya di tahun 2017 lalu. Padahal pelaporan pengelolaan dana anggaran tersebut wajib dilaporkan,dan bersifat umum dan bisa dilihat oleh publik.

Bacaan Lainnya

Apa yang terjadi di Sekertariat Dewan Kota Metro. Pasalnya, Budiyono sebagai Sekwan kota Metro ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang dikelolanya.

“Kalau tidak salah, nilai berapa juta saja yang dimasukkan dalam laporan data online. Kalau mengenai itu kita enggak ada anggaran. Memang pelaporan wajib dan itu perintah undang – undang. Jadi dalam undang – undang dan wajib dilaporkan “, ungkap Budi.

Budiyono juga menjelaskan dan mengakui,bahwa Sekertariat Dewan Kota Metro tidak ada anggaran untuk pengadaan barang dan jasa. Justru berdalih anggaran sudah ada pada bidang masing – masing.

” Kalau barang dan jasa, kita enggak ada.Hanya ada pengadaan komputer dan printer,itu kecil nilainya dan yang tau pak Ade. Makanya kalau kita enggak masukkan sirup,kena sanksi. Soalnya sudah ada dibidang masing – masing “, jelas Budiyono.

Pada kesempatan itu, Budiyono juga mengatakan, kewenangannya sebagai Sekertaris Dewan.

” Saya ini terus terang kepala dinas yang dua kaki,hidup didua alam. Secara struktural Sekwan bertanggung jawab kepada Walikota dan Sekda. Secara operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan anggota. Karena pimpinan itu dianggap Kolektif Koligial. Tetapi tetap putusan Kolektif Koligial. Semua satker kena refocusing, sampai bulan Maret ini belum keluar anggaran. Makanya kita belanja – belanja stop semua. Terus terang untuk teknisnya itu masing – masing bidang. Saya ngurusin mereka ini aja sudah mumet “, kata Budiyono.

Pada kesempatan itu, Adnin selaku Kabag Keuangan menuturkan, bahwa pelaporan pengelolaan anggaran sudah dilaporkan melalui online.

“Sudah dilaporkan dan ada disirup,silahkan cek “, tuturnya.

Dalam pelaporan data online, dana anggaran di Dekretariat DPRD Kota Metro,mulai tahun 2018 sampai dengan 2019 tidak dilaporkan. Namun,pada tahun 2020 anggaran dilaporkan berjumlah Rp.242.450.800,- dengan rincian sebagai berikut :

  • Pengadaan Mebeulair Rp.29.990.800,-
  • Belanja Premi Asuransi Kesehatan Rp120.960.000
  • Pengadaan Buku Peraturan Perundang Undangan Rp.54.000.000
  • Belanja Pelayanan Kesehatan Rp.37.500.000

Melihat jumlah anggaran yang laporkan oleh Sekertariat Kota Metro cukup minim, dan sangat mustahil kebenarannya. Apakah data keseluruhan anggaran tidak dilaporkan oleh pihak Sekertariat Dewan Kota Metro.

Hingga di akhir konfirmasi, Budiyono selaku Sekwan tidak mampu memberikan jawaban terkait jumlah nilai anggaran sejak tahun 2018 – 2019 yang di kelola di Sekertariat Kota Metro.

Perlu diketahui, dalam UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan :

  • Pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.
  • Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana
  • Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
  • Keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. (Fadli)

Pos terkait