Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Peredaran Sabu di Batanghari Nuban

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Peredaran Sabu di Batanghari Nuban

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG TIMUR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial YM (26), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Setiyo, pada rabu (15/09/26) menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Timur terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kedaton. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.

Pada Senin (14/9/2026) siang, petugas mendatangi lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial YM.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang tersebut terdiri dari puluhan paket kecil yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah wadah pomade, satu unit telepon seluler, dompet, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, pakaian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti narkotika tersebut diakui merupakan milik YM. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Setiyo.

Terduga pelaku kini masih menjalani proses penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (IL)

Pos terkait