Bongkar Post
Lampung Timur, BP – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, kembali menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Rabu (12/04/23).

Lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial RS (18) warga Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Berawal dari laporan warga masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu didaerah kecamatan Jabung.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada hari Senin (10/04/23) sekira pukul 17.00 wib di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten. Lampung Timur. ” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 3 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.51 Gram, 1 buah Plastik klip bening, 1 buah kotak rokok dan 1 perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut” ucapnya
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Fad)







