RS Hermina Bandar Lampung tak Transparan Soal Isi Rekam Medis Pasien

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Kuasa Hukum Masnona, eks pasien RS Hermina Bandar Lampung, yang diduga mengalami malpraktik pasca melahirkan secara cesar, mengaku akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah organisasi kedokteran, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PRSSI), serta lembaga perlindungan konsumen, dan dinas atau institusi terkait yang membawahi rumah sakit swasta ataupun negeri, guna tindaklanjut kasus Masnona. Pasalnya, pihak RS Hermina Bandar Lampung tidak memberikan isi rekam medis kliennya (Masnona, red), mulai dari awal masuk rumah sakit hingga dirujuk ke rumah sakit lain.

Permintaan rekam medis ini juga merujuk kepada pertemuan antara Tim Kuasa Hukum Masnona, yang tergabung dalam Sigermas Counsellor at Law, dengan pihak RS Hermina Bandar Lampung, pada 28 Juli 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami bermaksud untuk meminta isi rekam medis klien kami, mulai dari klien kami masuk jadi pasien RS Hermina hingga dirujuk ke rumah sakit lain. Adapun isi rekam medis itu dengan dokumen atas segala tindakan administratif pada saat diberikan pelayanan medis. Itu menjadi hak pasien kami,” tandas Satria Muda SR, SH kepada media, beberapa waktu lalu.

Secara hukum, lanjut dia, klien-nya berhak mendapat isi rekam medis, berdasarkan UU Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2002, Pasal 47 Ayat (1), yaitu “Dokumen rekam medis merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien”.
Kemudian pada Pasal 52 point (e), “Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak mendapatkan isi rekam medis”.
Lalu, Pasal 12 Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, Point (2) menyatakan “Isi rekam medis merupakan milik pasien”.

“Namun sampai saat ini, pihak RS Hermina Bandar Lampung tidak kooperatif karena tidak memberikan isi rekam medis kepada klien kami, yang merupakan hak dari klien kami,” ujar Satria, seraya mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada RS Hermina Bandar Lampung pada tanggal 22 Agustus 2022.

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Masnona akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah organisasi kedokteran, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PRSSI), serta lembaga perlindungan konsumen, dan dinas atau institusi terkait yang membawahi rumah sakit swasta ataupun negeri, guna tindaklanjut persoalan ini.

“Ya, kami segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, karena kami menilai RS Hermina Bandar Lampung tidak ada itikad baik,” tandasnya.

(TK)

Pos terkait