Lampung Selatan, BP
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan 9 Desember 2020 menjadi sejarah buruknya kinerja KPU sebagai penyelenggara hajat demokrasi masyarakat Bumi Ragom Mufakat. Pasalnya, Pilkada tahun ini diwarnai tingkat partisipasi terendah sepanjang sejarah pemilihan umum di Lampung Selatan.
Diketahui, jika tingkat partisipasi kehadiran yang hanya mencapai 62,95% menunjukan pada pilkada serentak 2020 ini, dan Lampung Selatan tingkat partisipasi merupakan terendah untuk keseluruhan pilkada di Provinsi Lampung.
KPU Lampung Selatan mengesahkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 704.367 mata pilih. Namun pada hari hari pencoblosan 9 Desember hanya sebanyak 443.428 suara atau sebesar 62,95 persen yang menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah itu sebanyak 7.097 suara dinyatakan tidak sah, artinya ada sekitar 260.939 pemilih yang masuk dalam kategori golongan putih (golput) pada Pilkada 2020 ini.
Banyaknya masyarakat yang tidak hadir di TPS TPS pada hari pelaksanaan pencoblosan, itu ditenggarai menjadi salah satu faktor rendahnya partisipasi tingkat kehadiran. Permasalahanya adalah tidak terdistribusikannya dengan baik surat undangan (form C6) ke pemilih.
Kini menjadi suatu pertanyaan dikalangan masyarakat Lampung Selatan, rendahnya tingkat kehadiran mata pilih ke TPS-TPS pada hari pencoblosan 9 Desember pekan lalu, itu dikarenakan HUMAN EROR dari panitia pelaksana atau ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan salah satu paslon.
Bahkan, tim Paslon nomor urut 3 menduga ada sebuah pengondisian yang bersifat, terstruktur, sistematis dan masif (TMS).
“Ini dimungkinkan ada basis -basis tertentu atau kelompok-kelompok tertentu, sehingga undangan (form C6) itu tidak didistribusikan, itu sementara dugaan kita, berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata LO Paslon no 3, Jauhari, SH.MH., usai melaporkan dugaan kecurangan di sekretariat Bawaslu, Minggu 13 Desember kemarin.
Disinyalir, berkurangnya angka pemilih dari DPT pemilu lalu bukan tanpa sebab, diyakini jumlah pemilih itu berkurang di kantung-kantung basis salah satu paslon seperti di Kecamatan Natar, Kalianda dan sejumlah Kecamatan lain.
Padahal, jika melihat variabel potensi berkurangnya pemilih, yakni seperti perpindahan domisili, meninggal dunia, hilangnya hak pilih karena menjadi anggota Polri dan TNI, tidak tercatat dalam sistem kependudukan.
Namun begitu, dari variabel tersebut apakah logis potensi berkurangnya pemilih di Kabupaten Lampung Selatan hingga mencapai angka 54ribu.
“Belum lagi jika kita mentilik variabel potensi bertambahnya pemilih, seperti pertambahan penduduk pendatang, masuk usia pemula angka pemilih, tentu angka ini tidak akan begitu jomplang secara signifikan,” timpal Jauhari.
“Yang pasti, rendahnya tingkat kehadiran pada pilkada Lampung Selatan 9 Desember lalu, tidak bisa di katakan dengan alasan pandemi covid-19. Warga tidak datang ke TPS dikarenakan tidak memiliki undangan (form C6), bukan karena takut karena pandemi Covid-19. Sebaliknya, bila warga tidak hadir ke TPS sementara mendapat undangan (form C6), itu baru bisa dikatakan kalau warga takut karena Pandemi Covid-19 atau sengaja Goput,” tutupnya. (Firdaus)







