LAMPUNG TIMUR – Laporan elemen masyarakat terkait adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam perekrutan Tenaga Ahli Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur pada Kejaksaan Negeri menggelinding ke Inspektorat.
Setelah diproses ditelaah dan lain-lain sebagainya, Kejaksaan Negri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, melimpahkan berkas pemeriksaan dugaan KKN rekrutmen tenaga ahli Pimpinan Dewan pada Inspektorat, saat ini, Kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kelebihan pembayaran melalui anggaran tenaga ahli pimpinan Dewan Sekretariat DPRD.
“Kita sudah limpahkan ke Inspektorat dan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kelebihan anggaranya, dari pihak Inspektorat,” ujar M Qadri kepada awak media beberapa waktu lalu.
Senin petang (08/02/22), Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Ahmad Zainudin, didampingi Inspektur Pembantu (Irban) V, Surip membenarkan perihal adanya berkas pelimpahan dari Kejaksaan Negeri, dan sedang dalam proses.
“Betul ada pelimpahan berkas dari Kejaksaan, Tim sudah melakukan kajian, dan saat ini tengah menunggu SPT Bupati, saya juga telah meminta kepada Tim Irban V untuk melakukan tugas sesuai aturan dan berdasarkan fakta,” tegas Ahmad Zainudin.
(FAD)