Lampung Selatan, BP
Komisii Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020. Hal itu sebagaimana disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat kabupaten yang digelar di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Rabu dini hari (16/12/2020).
Penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan 2020 itu dilakukan setelah rekapitulasi surat suara dari seluruh 1.925 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan 256 desa dan 4 kelurahan dinyatakan rampung.
Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Hukum, Mislamudin yang membacakan Keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, menyatakan pasangan nomor urut 1 mendapatkan perolehan suara terbanyak.
“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 1, H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa memperoleh 159.987 suara,” tutur Mislamudin.
Selanjutnya perolehan suara kedua ditempati pasangan nomor urut 2, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam meraih 146.115 suara. Dan di posisi ketiga ditempati pasangan nomor urut 3, H. Hipni-Hj. Melin Haryani Wijaya dengan perolehan 136.459 suara.
“Keputusan ini ditetapkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 pukul 03.22 WIB. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Mislamudin menegaskan.
Sementara itu, jumlah surat suara yang sah berdasarkan hasil rekapitulasi sebanyak 442.561 suara dan surat suara tidak sah sebanyak 14.976 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 457.537 suara.
Namun begitu, hasil rekapitulasi itu tidak dibubuhi tanda tangan saksi paslon nomor urut 02 Toni – Antoni dan saksi paslon nomor urut 03 Hipni – Melin.
Dihubungi terpisah, saksi paslon nomor urut 03, Ncep Supriadi mengatakan penolakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi oleh KPU karena, tim 03 paslon Himel, dikarenakan ada beberapa indikasi kejanggalan dalam proses pilkada serentak 2020 ini.
“Tidak menandatangani berita acara rekapitulasi KPU.Karena hampir semua kecamatan yang diplenokan di pleno KPU kabupaten terdapat koreksi dan kesalahan baik secara administrasi dan mekanisme. Selain itu, KPU belum merinci secara faktual terkait jumlah surat suara yang dipesan dipercetakan, yang terdistribusi, dan selisih surat suara,” kata pria berambut plontos ini, Rabu 16 Desember 2020.
Lebih lanjut, sikap resmi tim 03 juga meminta KPU harus menindak tegas Anggota KPPS yang terbukti menjadi jurkam atau MC kampanye paslon nomor 1 di salah satu TPS desa di Kecamatan Natar. Tim Himel juga dengan tegas meminta KPU harus dapat mengungkapkan atau mengeluarkan pernyataan secara resmi dan pembuktian atas puluhan ribu form C pemberitahuan KWK yang dikembalikan ditengah puluhan ribu masyarakat yang enggan memilih karena tidak mendapatkan form tersebut.
“Tingkat partisipasi pemilih yang rendah membuat kami, saksi dari tim Paslon nomor 3 menyimpulkan bahwa KPU tidak sukses dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. KPU tidak melaksanakan Sosialisasi secara maksimal dan masif ke masyarakat terkait Pilkada 2020 bahkan dengan bujet anggaran penyelenggaraan sebesar Rp 33 Miliar. Bahkan terindikasi, rendahnya partisipasi pemilih memang dilakukan secara sengaja dengan terstruktur, sistematis dan massif,” tukas Ncep.
Sementara, calon bupati Lampung Selatan Toni Eka Chandra saat dihubungi mengatakan tidak ada masalah dengan hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Penolakan penandatanganan berita acara oleh saksi lebih dikarenakan terkait sejumlah indikasi kecurangan dalam proses pilkada.
“Sudah ada sejumlah temuan kecurangan bahkan mengarah ke pidana yang tim 02 laporkan ke bawaslu. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi pak Sugeng Kristanto SH, legal dari tim 02,” ujar ketua FKPPI Provinsi Lampung ini, Rabu 16 Desember.
Terpisah, Sugeng Kristianto, SH, mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan dan bukti-bukti perkara pidana ke Bawaslu Lamsel. Sugeng mengatakan, sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai UU 10 tahun 2016.
“Kita sudah ajukan bukti perkara pidana Pemilu sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2018, dan dinyatakan cukup memenuhi syarat formil dan materil. Kita harapkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), agar marwah demokrasi benar berjalan sesuai rel-nya”, kata Sugeng seraya mengatakan akan teruskan delik pidananya ke Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu, Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri) dan ke DKPP, persoalan ini telah mendeteksi kejahatan pidana Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Selain itu, persoalan yang lain tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 1, Kecamatan Jati Agung, Lamsel, terbukti pada foto copy absensi kehadiran terdapat mata pilih yang diindikasikan beberapa mata pilih dilakukan absen oleh orang satu, maka tidak sesuai ketentuan UU Nomor 10/2018 pasal 178 A, 178 B, 178 C (pidana). (firdaus)







