Regulasi Parkir di Bandar Lampung Disorot, Legalitas Juru Parkir Jadi Sorotan Utama

Regulasi Parkir di Bandar Lampung Disorot, Legalitas Juru Parkir Jadi Sorotan Utama

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Bandar Lampung– Pengelolaan parkir di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Banyak kalangan mempertanyakan legalitas juru parkir on-street maupun off-street yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum nasional dan daerah.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki legalitas resmi sebelum menjalankan kegiatannya. Ketentuan ini menjadi fondasi sistem perizinan berbasis risiko di Indonesia. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (12) menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas wajib bagi pelaku usaha. Kegiatan jasa parkir yang tercantum dalam KBLI 52214 (perparkiran di badan jalan/on-street) dan KBLI 52215 (perparkiran di luar badan jalan/off-street) termasuk dalam kategori ini.

Pasal 4 regulasi yang sama menyatakan bahwa usaha dengan risiko menengah hingga tinggi wajib dilengkapi Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta ditandatangani secara elektronik oleh kepala daerah.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 66, menegaskan bahwa retribusi parkir hanya boleh dipungut oleh subjek retribusi yang sah, yaitu pihak yang telah memiliki legalitas usaha termasuk NIB.

Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun juru parkir on-street maupun off-street di Bandar Lampung yang memiliki legalitas NIB . Jika temuan ini akurat, maka seluruh aktivitas pemungutan retribusi parkir berpotensi tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi dasar pembentukan regulasi.

Mendagri Tito Karnavian pernah menyoroti potensi besar sektor parkir bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyatakan:

“Parkir itu salah satu contoh sumber PAD yang potensinya besar. Kalau dibuat sistem yang baik, kebocoran bisa ditekan dan uangnya masuk ke kas daerah, bukan ke oknum.”

Pernyataan tersebut semakin relevan di Bandar Lampung, di mana pengelolaan parkir yang belum tertata baik berisiko menyebabkan kebocoran pendapatan daerah sekaligus menimbulkan gangguan lalu lintas serta ketidaknyamanan masyarakat.

Pengamat menilai, pemungutan retribusi oleh pihak tanpa legalitas justru bertentangan dengan semangat regulasi nasional dan daerah yang bertujuan menciptakan tata kelola yang tertib, transparan, serta melindungi masyarakat dari praktik tidak resmi.

Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan beberapa upaya penertiban. Pada Maret 2026, Wali Kota Eva Dwiana menegaskan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyediakan lahan parkir sendiri. Dinas Perhubungan (Dishub) membentuk Satgas bersama Polresta untuk menertibkan parkir liar di jalan-jalan utama. Selain itu, ada rencana penerapan sistem “parkir satu kali bayar” di Pasar Tengah, pasalnya pengunjung mengeluhkan tarif parkir ganda (masuk bayar keluar bayar).Juga peninggian trotoar dan pemasangan barrier di depan mal dan pasar untuk mencegah parkir liar.

Meski demikian, langkah-langkah tersebut dinilai masih bersifat reaktif dan sementara. Setiap kali operasi Satgas berakhir, parkir liar sering muncul kembali. Operasi Keselamatan Krakatau 2026, misalnya, hanya memberikan imbauan agar juru parkir “lebih tertib” tanpa adanya terobosan fundamental, seperti kewajiban kepemilikan NIB bagi seluruh pengelola maupun juru parkir.

 

Optimalisasi PAD

Penataan parkir yang komprehensif dan berbasis regulasi bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, melainkan juga optimalisasi PAD yang selama ini berpotensi bocor. Dibutuhkan komitmen kuat dari semua pihak untuk membangun sistem parkir yang legal, transparan, dan profesional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan kas daerah.

(Rusmin)

Pos terkait