Batas Waktu Izin Keramaian Qudrotul Ikhwan minta Camat dan Kepala Kampung sosialisasi kemasyarakat

Tulang bawang-Bpost

 

Bacaan Lainnya

Tulang Bawang – Penjabat Bupati Tulangbawang, Qudrotul Ikhwan, minta para Camat se-Kabupaten Tulang Bawang dan perangkatnya dapat mensosialisasikan batas waktu izin keramaian kepada masyarakat. Rabu (22/2/2023).

 

“Sekarang ramai diperbincangkan oleh masyarakat tentang Izin keramaian yang akhir- akhir ini marak diperbincangkan di masyarakat. Ada beberapa hal yang fundamental dan harus disampaikan secara bijak kepada seluruh unsur lapisan masyarakat,”kata Qudrotul Ikhwan, saat pimpin rapat perencanaan pilkakam.

 

 

Qudrotul Ikhwan, mengatakan, Izin keramaian diberikan kepada masyarakat hingga pukul 22.00 WIb, dengan catatan bahwa acara tersebut adalah acara adat. Camat dan perangkatnya harus melaksanakan sosialisasi terkait informasi ini dan diharapkan pihak Polres Tulangbawang dapat mensupport kebijakan ini.

 

“Kita hanya membatasi jam malam bukan melarang hajatan, hal ini yang harus dipahami oleh masyarakat. Hajatan diperbolehkan dari pagi sampai sore, yang kita atur jam malam sampai pukul 22.00 WIB. Saya rasa sampai pukul 22.00 WIB sudah cukup untuk tamu undangan, Mari kita sama-sama dapat memahami hal ini demi kebaikan kita bersama,”ujar Qudrotul.

 

Lebih lanjut, Qudrotul menyampaikan, Kita harus menyelamatkan generasi muda Tulangbawang jangan sampai terjerat peredaran gelap narkoba. Peredaran narkoba yang sangat frontal dipicu dengan maraknya hiburan musik remix malam hari.

 

“Oleh karena itu, perlu pengawasan ketat untuk mencegah hal- hal yang tidak kita inginkan. Terkait dengan sistem dan aturan adat yang berlaku di Menggala bahwa pesta dimulai malam hari, maka diberikan kebijakan hingga pada pukul 22.00 WIB,”tegas Qudrotul. (Ris).

Pos terkait