PT PLN Wilayah Lampung tak Tegas Tangani Ribuan kWh Ilegal di Kawasan Register 45 Mesuji

Bandar Lampung, BP

PT PLN wilayah Lampung tampak tidak tegas dan bergerak cepat menangani pemasangan listrik ilegal di kawasan Register 45 di Kabupaten Mesuji. Pasalnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak PLN wilayah Lampung untuk menertibkan dengan melakukan pencabutan aliran listrik yang disinyalir merugikan negara miliaran rupiah. Malahan, pihak PLN mengaku masih terus berkoordinasi.

Bacaan Lainnya

Warga di kawasan Register 45 tersebut diminta uang Rp3 juta per KK untuk pemasangan meteran listrik. Sementara diduga pungutan tersebut dilakukan pihak ketiga dan oknum pegawai PLN wilayah Lampung.

Saat hal ini dikonfirmasi, Elok selaku Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN Wilayah Lampung belum bisa berkomentar.

“Mohon maaf saya sedang diluar kota untuk sementara belum bisa memberikan tanggapan,” demikian jawaban Elok saat dikonfirmasi media, Rabu (1/2/2023), melalui pesan WhatsApp.

Lantas melalui Humas PT PLN Wilayah Lampung, Darma Saputra menjelaskan, hingga saat ini PLN masih berkoordinasi dengan instansi pemerintahan dan pihak keamanan dalam upaya penanganan listrik di register.

“Pastinya PLN tidak dapat bergerak sendiri, tanpa adanya peran serta dukungan dari berbagai pihak dalam penanganan di register,” ujar Darma, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan, PLN sebelumnya sudah pernah melakukan penertiban di daerah register bersama aparat.

Sayangnya, saat ditanya ada tidaknya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pemasangan listrik di kawasan register dan keterlibatan oknum pegawai atau petugas PLN pada pemasangan listrik di kawasan tersebut, Darma enggan menjawab.

Sementara diketahui, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay telah menyurati PT PLN agar segera menertibkan kWh ilegal tersebut.

“Tapi kalau hingga kini masih ada pemberitaan tentang kWh ilegal kemungkinan (penertiban, red) tidak dijalankan oleh PLN,” tandasnya. (tk)

Pos terkait