PT. Harapan Restu Jaya Terindikasi Langgar Perda Nomor 6 Tahun 2012

TULANG BAWANG – Pemilik gudang dan PT Harapan Restu Jaya (PT Harja) terindikasi melanggar Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi tertentu.

Pasalnya, gudang di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang yang disewa perusahaan sebagai gudang pupuk berdiri tanpa mengantogi ijin.

Bacaan Lainnya

Kabid Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tulangbawang Ardi, mengatakan pihaknya bersama kecamatan dan kampung telah turun ke lokasi gudang yang disewa perusahaan, Kamis, 22 April 2021. Dari hasil kroscek di lapangan, di dapati bangunan dan perusahaan tidak memiliki ijin.

“Gudang beroperasi tanpa mengantongi ijin dipastikan melanggar Perda Nomor 6 tahun 2012 ada sanksi pidana di dalamnya,” kata Ardi didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tulangbawang Abdi, Senin 26 April 2021.

Kata dia, agar perusahaan atau penyewa dapat memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), pemilik harus terlebih dahulu melengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia menilai perusahaan lalai, lantaran menyewa gudang yang tidak memiliki ijin.

“IMB kewajiban pemilik gudang, pihak perusahaan membutuhkan TDG rekomendasinya dari Dinas Perdagangan. Untuk mendapatkan rekomendasi TDG membutuhkan dasar IMBnya dulu. Seharusnya pihak perusahaan sebelum menyewa menanyakan dulu kelengkapan ijin gudang,” kata dia.

Sayangnya, lanjut dia, saat pihaknya melakukan kroscek di lapangan pemilik gudang dan pihak perusahaan tidak berada di tempat.

Kepala Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang Syahrul mengaku telah menyurati pihak kecamatan untuk memanggil pemilik gudang dan perusahaan.

“Saya kirim surat ke Kecamatan, rencananya untuk manggil perusahaan dan pemilik gudang untuk menanyakan ijin yang dimiliki,” kata Syahrul. (Ris)

Pos terkait