Lampung Selatan, BP.id
PT. Batu Makmur (PTBM) tampaknya enggan memenuhi tuntutan warga Dusun Bumiterang, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, janji PTBM melalui humasnya, Santani Gaos, beberapa waktu lalu, untuk memberikan kompensasi kepada warga sekitar pabrik, hingga memasuki awal tahun 2020 ini, tidak kunjung direalisasikan. Padahal sebelumnya, Santani, yang sempat mendatangi kantor Redaksi SKH. Bongkar Post, ini sempat menyatakan akan memenuhi komitmen perusahaannya kepada warga. Terutama kepada warga yang rumahnya retak akibat peledakan dinamit yang digunakan PTBM.
Tak hanya itu, melalui Santani pun, pihak perusahaan berjanji akan mengganti uang pengobatan warga yang menderita infeksi saluran pernapasan (ispa) akibat debu dari ledakan dinamit.
Sebelumnya, pada Rabu 4 Desember 2019, bertempat di Balai Desa Kaliasin, Santani datang menemui warga yang menjadi korban polusi PTBM. Tampak hadir juga pada saat itu, Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta. S.Ag, Kapolsek, Koramil serta Kades Kaliasin.
“Pada saat itu kami tunjukan koran yang mengatakan bahwa Humas Santani Gaos mewakili PTBM menyetujui tuntutan warga Bumiterang untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya retak dan memberikan biaya pengobatan bagi warga yang terkena ispa. Pihak perusahaan melalui Santani berjanji akan merealisasikan tuntutan warga,” ujar salah seorang warga saat ditemui Bongkarpost. id, di kediamannya.
Ia pun menyayangkan, bahwa apa yang dijanjikan pihak PTBM kepada warga, hingga hari ini tidak ada satupun yang direalisasikan.
“Kesabaran kami sudah diluar batas, jangan salahkan suatu saat warga bertindak,” tandasnya. (firdaus)