PRINGSEWU – Proyek pengadaan makan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, tampaknya “makan korban”. Sri Wahyuni, Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi pada Sekretariat DPRD setempat, yang juga menjabat PPTK pada proyek tersebut, dalam sidang pledoi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022) lalu, mengungkap bahwa apa yang dilakukannya adalah atas perintah atasan.
Sementara, atasan Sri Wahyuni, Sekretaris DPRD Pringsewu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tampak lolos dari jeratan hukum. Begitu juga sejumlah PNS di Sekretariat DPRD Pringsewu yang mengetahui terjadinya proses pelaksanaan makan minum tersebut, yang masih bisa bernafas lega, karena sekedar menjadi saksi.
Pada sidang pledoinya, Sri Wahyuni yang telah mengabdi kepada negara selama 12 tahun ini, memohon adanya keadilan atas perkara yang dihadapinya. “Majelis hakim, saya sudah 12 tahun bekerja sebagai PNS, saya tidak terbayangkan seperti ini. Sudah 1 tahun saya diadili, saya mohon keadilan yang mulia. Belum lagi saya menerima sanksi sosial. Saya hanya menjalankan tugas dari atasan saya yang mulia,” papar Sri Wahyuni di hadapan Majelis Hakim, sambil terisak, Kamis (10/2/2022).
Dalam persidangan pledoi itu, penasehat hukum terdakwa, Heri Alfian menerangkan, bahwa terdakwa melakukan pemesanan makan minum diluar kesepakatan, lantaran ada beberapa permintaan dari Anggota DPRD Pringsewu untuk menyajikan makanan yang lain. “Terdakwa juga diperintahkan oleh atasan terdakwa, yang bukan dari tanggungjawab dari terdakwa, termasuk memerintahkan terdakwa untuk menyediakan makan minum kepada ratusan petugas keamanan saat demo, serta tamu dan para pejabat yang datang ke DPRD Pringsewu,” beber Heri.
Terungkap pula, kalau terdakwa bukan hanya membeli makan minum dari penyedia yang menjadi saksi fakta dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tetapi terdakwa juga membeli makan dan minum dari banyak penyedia.
“Tetapi terdakwa tidak bisa menghadirkan sepenuhnya. Terdakwa hanya mengajukan beberapa karena pemilik rumah makan tidak bersedia menjadi saksi di pengadilan,” jelasnya.
Kemudian, dari keterangan saksi yang dihadirkan, terungkap pula bahwa nota pembelian sudah tidak ada lagi karena sudah terjadi dua tahun lalu, sehingganya nota sudah dimusnahkan.
Terdakwa juga sudah membayarkan pajak daerah sebesar 10 persen dari seluruh pembelanjaan makan minum sepanjang tahun 2019 – 2020, yakni sebesar Rp98,722,500, dengan bukti terlampir.
Dan terdakwa meyakini, bukti hasil pembelanjaan 10 persen sudah disita oleh penyidik. Namun, entah mengapa tidak dimasukan dalam penghitungan uang yang dibayarkan terdakwa.
“Kemudian, beberapa Anggota Dewan Pringsewu yang menjadi saksi di persidangan, juga menjelaskan bahwa makan minum saat itu selalu tersedia dan tidak pernah sekalipun pihak terdakwa tidak menyediakan kebutuhan makan minum Anggota DPRD, ketika rapat, maupun saat tidak rapat sekalipun,” terang Heri.
Disampaikan juga oleh Heri, bahwa terdakwa telah membayar uang kerugian negara melalui BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp311 juta. “Tetapi kami berkeyakinan tidak ada uang negara yang dimakan oleh terdakwa, karena memang dibelikan makan minum. Setiap rapat pun fakta persidangan ada menu itu, jadi tidak ada yang fiktif,” pungkas Heri.
Sebelumnya, Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, dituntut 16 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammaf Ifan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sri Wahyuni 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 311.821.300,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis (3/2/2022).
Dan berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 9 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 311.821.300.
(Red)