LAMPUNG TENGAH – Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub DI. Punggur Utara) Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur (IPDMIP) Tahap I, yang dimulai sejak Juni 2021, milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada satuan kerja SNVT Pelaksanan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji-Sekampung, pagu Rp110,767 miliar, nilai HPS Paket Rp109,458 miliar, diduga menggunakan bahan baku pasir dari tambang ilegal.
Proyek yang dimenangkan PT Bangun Kencana Jaya, di Desa Sukajaya, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, dengan nilai kontrak Rp79,795 miliar, memasok pasir dari tambang ilegal yang ada di sepanjang aliran Sungai Way Seputih. Padahal sebelumnya ratusan lokasi tambang pasir ilegal tersebut disegel Polres Lampung Tengah sejak November 2021.
Pasir menjadi bahan baku utama pembuatan beton Ready Mix atau Beton Pracetak. Tidak sedikit mobil truk angkutan pasir hingga alat berat diamankan di Polres Lampung Tengah termasuk puluhan sopir.
“Ada ratusan penambang pasir di sepanjang aliran Sungai Way Seputih ilegal, mulai dari yang besar hingga yang kecil. Semua disegel polisi sejak November 2021 lalu,” ungkap salah satu penambang pasir di Lampung tengah.
“Sekarang udah ada belasan yang aktif lagi, terutama yang punya dekingan, meski ilegal. Mereka kini menyumplai pasir ke proyek irigasi itu. Yang kami heran, sopir sopir pengirim pasir ditangkap dengan alasan ilegal, tapi penampungnya tidak. Dan kami boleh aktif kembali menambang asal bayar Rp15 juta sebulan. Mending kami bayar ke negara saja urus ijin, biar jelas,” katanya.
Dikatakan, ratusan sopir angkutan truk tambang pasir akan melakukan unjuk rasa memrotes kebijakan yang tebang pilih dan sarat kepentingan.
“Ini ada permainan penambang ilegal yang di back-up aparat tapi justru tak tersentuh,” tandasnya.
Diketahui, proyek itu membutuhkan ribuan kubik pasir untuk beton Ready Mix atau Beton Pracetak.
“Waktu itu kita sudah siap unjuk rasa, tapi oleh tokoh masyarakat diredam,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, pengerjaan mega proyek peningkatan irigasi itu, kini sudah sampai di wilayah Seputih Raman, Lampung Tengah.
Diketahui, penggunaan bahan baku dari tambang ilegal itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “Bahwa yang di pidana adalah setiap orang yang menampung / pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain – lain bagi yang melanggar maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan / atau denda uang sampai Rp100 miliar.
Penambangan pasir di Lampung Tengah yang tidak disertai izin penambang galian C telah ditutup oleh Polres Lampung Tengah hingga dilakukan pemasangan Police Line Alat berat dan truk pengangkut pasir llegal juga ikut ditahan.
Terkait lokasi khusus dengan rangkaian peralatan yang ditujukan untuk pembuatan beton Ready Mix atau beton pra cetak atau lebih dikenal dengan istilah Batching Plant di Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebut bahwa proyek pembuatan beton Ready Mix atau Beton Pracetak tidak dibenarkan menerima pasir dari penambangan ilegal.
(TK)







