LAMPUNG TIMUR – Elemen masyarakat Kabupaten Lampung Timur meminta pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, agar tidak mencairkan anggaran proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus, DAK Tahun Anggaran 2021, karena buruknya kualitas ditunjang indikasi KKN, dengan modus pinjam atau sewa perusahaan.
Hal itu disampaikan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Marcab) Lampung Timur Amir Faisol kepada sejumlah awak media, Senin (29/11/21).
Hal tersebut disampaikan saat mengunjungi kantor Dinas PUPR didampingi beberapa orang pengurus LMP. Sayang Kepala Dinas sedang tidak ada di tempat.
Kepada awak media, Amir Faisol mengatakan, kondisi proyek yang buruk di Kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2021 bukan hanya di wilayah Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban dan Kecamatan Purbolinggo senilai 10 Milyar, tapi banyak lagi Tim LMP menemukan bukti.
Atas kondisi buruk tersebut, elemen masyarakat Lampung Timur, meminta agar Dinas menahan anggaran, sebelum digelar ulang.
“Karena kondisi begitu kami dari masyarakat Kabupaten Lampung Timur datang ke Kantor Dinas PU ini, untuk meminta kepada Kepala Dinas atau pejabat terkait agar tidak mencairkan anggaran proyek-proyek yang bermasalah, karena hampir keseluruhanya adalah milik orang yang tidak bertanggung jawab, karena perusahaanya dapat minjam, sewa dan sebatas kuasa,” tandas Amir Faisol.
Pada kesempatan itu Amir juga mengatakan diantaranya adalah, Proyek Jalan 1,2 Milyar, di Kebon Damar Kecamatan Mataram Baru, Puskesmas Waway Karya senilai 946 juta.
Proyek jalan di Sumber Gede Kecamatan Sekampung dengan nilai 460 juta.
Dan ruas jalan desa Bumi Jawa Purbolinggo senilai 10 Milyar.
Masih banyak lainya yang belum dapat disebutkan semuanya. “Termasuk juga proyek jalan 5 Milyar Taman Cari Sukadana, juga indikasi perusahaan pinjam atau sewa,” tutup Amir Faisol.
(FAD)