Program Pembudidayaan Benih Ikan Di Dinas Perikanan Lampung Utara TA 2025 Diduga Fiktif

Program Pembudidayaan Benih Ikan Di Dinas Perikanan Lampung Utara TA 2025 Diduga Fiktif

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Anggaran Rp240.235.000 untuk sarana pembudidayaan ikan di Kabupaten Lampung Utara TA 2025 diduga dikorupsi. Buktinya, Gudang Benih Ikan milik Pemkab di Kecamatan Tanjung Raja Dan Abung Semuli terindikasi di korupsi.

Pantauan di lapangan Rabu,25/06/2026, kondisi gudang memprihatinkan. Kantor kosong melompong. Ruang pakan dan ruang peralatan kosong tanpa isi. Lebih miris, belasan kolam pembenihan kering, dasarnya retak-retak, dan dipenuhi rumput liar setinggi lutut.

“Sudah lebih dari satu tahun nggak ada kegiatan di sini. Nggak ada orang, nggak ada ikan,” ujar seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan.

Padahal, dokumen ceklis pengadaan yang diperoleh redaksi mengungkap Dinas Perikanan Lampura menggelontorkan Rp240.235.000 pada TA 2025. anggaran ratusan juta itu di alokasikan untuk membeli 1.000 ekor calon induk nila betina, 750 ekor jantan, 2,3 ton pakan, 15 unit terpal, 5 mesin pompa 8 PK, 2 hand traktor, 6 blower, 2 bak karantina, hingga pH meter.

Sementara hasil pantauan di lokasi, tak ditemukan satu pun aset senilai Rp240 juta tersebut. Tak ada jejak 1.750 ekor induk nila. Tak ada terpal, tak ada mesin pompa, tak ada hand traktor. Yang ada hanya bangunan kosong dan kolam mati.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat kegiatan pembenihan ikan yang dibiayai APBD 2025 tidak terealisasi. Aset daerah yang seharusnya mendukung petani pembudidaya justru dibiarkan menjadi bangunan yang mubazir.

Saat dikonfirmasi ke Kantor Dinas Perikanan Lampura, Kepala Dinas tidak berada di tempat. “Bapak sedang dinas luar,” kata seorang pegawai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perikanan Lampura terkait raibnya aset Rp240 juta dan mangkraknya Gudang Benih Ikan Tanjung Raja.

Desakan audit pun menguat. Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera turun tangan mengusut ke mana larinya anggaran Rp240.235.000. Sebab, uang rakyat itu semestinya menghidupkan ekonomi pembudidaya ikan, bukan mengering di kolam retak.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, klarifikasi akan dimuat utuh dan proporsional. (Orean)

Pos terkait