Presiden Prabowo Lantik Kepala BPGMN, Pakar Gambut Soroti Karut-Marut Izin dan Pemulihan Hidrologis
Bongkar Post, JAMBI —
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Prof. Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis kemarin (15/10/2026).
Dalam agenda tersebut, Kepala Negara juga melantik Mayjen TNI Sriyanto untuk mengemban amanah sebagai Wakil Kepala BPGMN. Satyawan Pudyatmoko, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Kementerian Kehutanan, kini memimpin badan struktural baru yang diinisiasi pascapertemuan strategis Presiden bersama pakar lingkungan pada September lalu.
Kendati pembentukan BPGMN ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekosistem bawah air dan lahan basah, penunjukan figur yang berlatar belakang birokrat internal Kementerian Kehutanan memicu catatan kritis dari daerah.
Ahli Gambut dari Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, Dian Afriyanti, menyatakan bahwa efektivitas kelembagaan baru ini akan diuji oleh keberaniannya dalam menyelesaikan akar masalah gambut secara struktural.
Dian menekankan pentingnya status kelembagaan BPGMN yang bersifat permanen dan berkelanjutan lintas pemerintahan.
“Langkah ini krusial mengingat lembaga pengelola gambut sebelumnya yang bersifat ad hoc selama 10 tahun tentu belum optimal mencapai pemulihan kawasan secara menyeluruh”, ungkap Dian secara terbuka kepada awak media Bongkarpost, Kamis (14/10/2026).
Lanjut ia terangkan bahwa lembaga baru ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan ekosistem dengan memastikan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) tidak melebihi batas kritis -40 sentimeter pada fungsi budidaya, serta menutup kanal-kanal drainase di fungsi lindung.
Tantangan hidrologis tersebut ia nilai kian mendesak, akibat penurunan cadangan air total atau Total Water Storage (TWS) secara konsisten sejak kebakaran besar tahun 1997 seperti yang terjadi di Provinsi Jambi dan Kabupaten Kubu Raya.
Kondisi ini diperparah oleh drainase masif dan dampak perubahan iklim yang membuat fenomena El Nino terjadi lebih sering.
Menurut Dian, yang pernah tergabung dalam Kedeputian Penelitian dan Pengembangan Badan Restorasi Gambut (BRG) periode 2017–2020, ekosistem gambut merupakan benteng alami (buffer) penahan bencana.
“Jika kawasan ini terus mengalami abrasi, subsidensi (penurunan permukaan tanah), dan deplesi, wilayah daratan hilir dikhawatirkan akan terdampak langsung oleh kenaikan tinggi muka air laut.
Oleh karena itu, fokus kerja tidak boleh hanya tertuju pada pemadaman kebakaran, melainkan pada pencegahan sistemik dan mitigasi risiko banjir permanen akibat penuaan lahan”, ungkapnya.
Di sisi lain ia juga menyoroti tata kelola izin konsesi menjadi ujian berat bagi pembuat kebijakan.
“Diperlukan ketegasan politik untuk menertibkan, mengevaluasi, hingga mencabut izin usaha yang telanjur beroperasi di fungsi lindung ekosistem gambut”, tegas Dian.
Lanjut ia menerangkan bahwa langkah penegakan aturan ini harus berbasis pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) demi mengikis ego sektoral yang kerap mengompromikan kelestarian demi ekonomi jangka pendek.
Alumni Wageningen University ini juga menepis kekhawatiran berkurangnya produktivitas ekonomi akibat proteksi lahan basah.
Nilai ekonomi hijau (green economy) dari komoditas asli gambut dinilai sangat tinggi jika dikelola lewat sinergi daerah dan internasional.
Ia mencontohkan potensi komoditas getah jelutung di Jambi dan tanaman tumih di Kalimantan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI).
Gerakan restorasi berbasis komoditas asli ini dinilai perlu dicanangkan secara masif guna memulihkan ekonomi lokal yang sempat hilang akibat dampak kebakaran historis.
Regulasi perlindungan ekosistem gambut di Indonesia sebenarnya sudah dirumuskan sejak dekade 1990-an, sehingga tantangan utama saat ini terletak pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.
BPGMN pun diharapkan mampu merangkul dan memberdayakan para ahli serta praktisi daerah yang telah berkomitmen puluhan tahun mengawal kelestarian gambut di tingkat tapak agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. (Maf)






