Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, hingga Dugaan Penganiayaan
Bongkar Post, Langkat, Senin,19 Oktober 2026, Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan kini menjadi objek pengujian hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Stabat. Dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Stb, pihak Pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat.
Kuasa hukum Irpansyah Rozi alias Ipan, Warsito Ahmad Qodlofi, S.H., M.H., bersama tim penasihat hukum, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tindakan penyidikan tersebut. Persoalan itu meliputi kecukupan alat bukti, jumlah saksi yang melihat langsung peristiwa yang disangkakan, relevansi dokumen surat yang diajukan Termohon, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Dalam kesimpulan tertulis Pemohon, kuasa hukum meminta hakim praperadilan memeriksa seluruh persoalan tersebut berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang diajukan kedua belah pihak, dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kecukupan Alat Bukti
Salah satu pokok keberatan pihak Pemohon adalah terpenuhi atau tidaknya persyaratan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Irpansyah Rozi alias Ipan sebagai tersangka.
Berdasarkan analisis kuasa hukum terhadap surat jawaban dan bukti surat yang diajukan Termohon dalam persidangan, saksi yang disebut melihat langsung peristiwa yang disangkakan hanya satu orang, yakni Suhaini alias Suhai.
Sementara itu, sejumlah saksi lainnya, menurut uraian dalam dokumen persidangan, disebut datang setelah dihubungi dan tidak menyaksikan secara langsung peristiwa yang dipersoalkan.
Kuasa hukum menilai keadaan tersebut harus diuji dengan memperhatikan prinsip unus testis nullus testis, yakni bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang tanpa dukungan alat bukti lain yang sah.
Menurut pihak Pemohon, persoalan utamanya bukan semata-mata jumlah saksi, melainkan apakah keterangan saksi tersebut didukung alat bukti lain yang sah, relevan, dan cukup untuk memenuhi persyaratan hukum dalam penetapan tersangka.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta hakim menilai keseluruhan alat bukti secara objektif, bukan hanya berdasarkan keberadaan sejumlah dokumen atau barang yang ditemukan dalam penanganan perkara.
Dokumen Surat Dipersoalkan karena Dinilai Tidak Berkaitan Langsung dengan Dugaan Pencurian
Selain keterangan saksi, pihak Pemohon juga mempersoalkan relevansi dan kekuatan pembuktian dokumen surat yang diajukan Termohon.
Dalam kesimpulan tertulisnya, kuasa hukum menyoroti sejumlah dokumen, antara lain surat keterangan ganti rugi tanah tahun 2004, surat pelepasan hak tahun 1993, dan surat pernyataan Pemohon tertanggal 10 Juni 2025.
Menurut argumentasi Pemohon, dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan persoalan tanah atau pernyataan pada waktu sebelumnya dan tidak secara langsung membuktikan bahwa Ipan melakukan pencurian kelapa sawit pada 20 September 2026.
Kuasa hukum juga mempersoalkan dokumen yang disebut hanya berupa fotokopi dari fotokopi dan yang menurut kesimpulan Pemohon tidak diperlihatkan dokumen aslinya di persidangan.
Atas dasar itu, pihak Pemohon meminta agar keaslian, relevansi, serta kekuatan pembuktian setiap dokumen dinilai secara cermat. Menurut mereka, dokumen yang tidak membuktikan keterlibatan langsung seseorang dalam perbuatan yang disangkakan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Sampan dan 19 Tandan Sawit Dinilai Belum Membuktikan Perbuatan Pencurian
Persoalan berikutnya berkaitan dengan barang bukti berupa satu unit sampan kayu bermesin dan 19 tandan buah kelapa sawit.
Dalam kesimpulan praperadilan, kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaan kedua barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Ipan dalam dugaan pencurian.
Pihak Pemohon menyatakan bahwa alat panen berupa egrek atau dodos serta alat pengangkat buah kelapa sawit berupa tojok tidak ditemukan atau disita dari diri Pemohon maupun dari dalam sampan sebagaimana diuraikan dalam dokumen kesimpulan.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan dalam jawaban Termohon yang menyebutkan bahwa 19 tandan buah kelapa sawit ditemukan berserakan di sekitar kebun.
Menurut pihak Pemohon, keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan langsung antara sampan, buah kelapa sawit, dan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Ipan.
Kuasa hukum berpendapat bahwa hubungan barang bukti dengan tindak pidana harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Keberadaan sampan dan buah kelapa sawit saja, tanpa pembuktian keterkaitannya dengan perbuatan yang disangkakan, dinilai belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Pemohon.
Pihak Pemohon turut mempersoalkan waktu diperolehnya persetujuan penyitaan, yang menurut dokumen kesimpulan baru terbit pada 29 September 2026, sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 21 September 2026. Persoalan tersebut diminta untuk dinilai hakim berdasarkan prosedur penyitaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat Perintah Penahanan yang Diperbaiki Setelah Diterbitkan Ikut Dipersoalkan
Keabsahan surat perintah penahanan juga menjadi salah satu pokok keberatan pihak Pemohon.
Dalam kesimpulan tertulisnya, kuasa hukum menyebut adanya kekeliruan pencantuman rujukan pasal dan kualifikasi tindak pidana dalam surat perintah penahanan tertanggal 22 September 2026.
Menurut dokumen tersebut, surat penahanan mencantumkan rujukan Pasal 99 ayat (7), sedangkan pihak Pemohon menilai ketentuan yang dirujuk tidak sesuai dengan susunan pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surat tersebut juga dipersoalkan karena mencantumkan kualifikasi tindak pidana penadahan di samping sangkaan pencurian.
Pihak Pemohon selanjutnya menyoroti tindakan perbaikan atau renvoi yang menurut dokumen persidangan dilakukan pada 10 Oktober 2026.
Kuasa hukum berpendapat bahwa perbaikan setelah surat diterbitkan tidak serta-merta menjawab persoalan keabsahan surat tersebut pada saat pertama kali dikeluarkan. Karena itu, pihaknya meminta hakim menilai apakah kekeliruan yang dipersoalkan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan tindakan penahanan.
Selain itu, pihak Pemohon juga mempertanyakan dasar dan prosedur penangkapan, termasuk waktu dimulainya pembatasan kebebasan terhadap Ipan dibandingkan dengan waktu penerbitan surat perintah penangkapan.
Keluarga Mengaku Ipan Mengalami Penganiayaan
Di luar persoalan dugaan pencurian kelapa sawit, keluarga Irpansyah Rozi alias Ipan menyampaikan keterangan mengenai dugaan penganiayaan yang dialami anak mereka.
Menurut keterangan orang tua Ipan yang disampaikan kepada kuasa hukum, Ipan dipanggil oleh seseorang berinisial S yang disebut masih berasal dari kampung yang sama.
Keluarga menyatakan bahwa setelah memenuhi panggilan tersebut, Ipan diduga mengalami pemukulan menggunakan papan sampan pada bagian kepala dan punggung. Akibat kejadian tersebut, Ipan disebut mengalami luka pada kepala dan memar di tubuhnya.
Melalui kuasa hukum, pihak keluarga menyatakan telah membuat pengaduan kepada Polres Langkat dengan nomor STTP/B/620/IX/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tertanggal 25 September 2026.
Keluarga juga mempertanyakan proses pemeriksaan medis untuk mendokumentasikan luka yang dilaporkan dialami Ipan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, terdapat dugaan hambatan dalam memperoleh visum et repertum yang dinilai penting untuk kepentingan pembuktian dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak keluarga berharap pengaduan itu ditindaklanjuti secara profesional dan objektif, termasuk dengan memberikan kejelasan mengenai pemeriksaan medis serta penanganan laporan yang telah disampaikan.
Dugaan Hambatan Visum Diminta untuk Diklarifikasi
Kuasa hukum menilai laporan dugaan penganiayaan tersebut perlu mendapat perhatian tersendiri dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila terdapat luka akibat dugaan kekerasan, kondisi korban perlu didokumentasikan melalui pemeriksaan medis sesuai prosedur yang berlaku agar dapat dinilai dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Dugaan adanya hambatan dalam memperoleh visum et repertum juga perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Kebenaran dugaan tersebut, termasuk ada atau tidaknya tindakan yang menghalangi pemeriksaan medis, harus ditentukan berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang dapat diverifikasi.
Pihak Pemohon memandang bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut perlu ditangani secara profesional, terpisah dari penilaian terhadap dugaan pencurian kelapa sawit, agar masing-masing persoalan dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Minta Hakim Mengabulkan Permohonan Praperadilan
Berdasarkan keseluruhan argumentasi dalam kesimpulan tertulis, pihak Pemohon meminta hakim praperadilan menguji dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap Irpansyah Rozi alias Ipan apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum.
Kuasa hukum mendasarkan permintaannya pada sejumlah persoalan yang menurut pihak Pemohon terungkap dalam persidangan, mulai dari kecukupan alat bukti, keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa, relevansi dokumen surat, hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana, hingga kekeliruan yang dipersoalkan dalam surat perintah penahanan.
Menurut pihak Pemohon, seluruh persoalan tersebut harus dinilai sebagai satu kesatuan untuk menentukan apakah tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan tindakan yang membatasi hak seseorang sehingga pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, pihak Pemohon meminta hakim mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Menunggu Penilaian Hakim Praperadilan
Penyampaian kesimpulan pada Senin, 19 Oktober 2026, menjadi tahapan penting bagi pihak Pemohon untuk menegaskan kembali argumentasi hukumnya dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Stb.
Bagi kuasa hukum Ipan, praperadilan merupakan forum untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dipersoalkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
Sementara itu, pengaduan keluarga mengenai dugaan penganiayaan dan persoalan visum et repertum diharapkan mendapat tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Hasil akhir perkara praperadilan tetap berada dalam kewenangan hakim setelah mempertimbangkan permohonan, jawaban Termohon, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Pemohon berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap dilindungi. (S.Hadi/Zul .P)






