Praperadilan 8 Tersangka Proyek Jalan di Lampura Ditolak, Kuasa Hukum : Akan Diuji Kembali dalam Pemeriksaan Pokok Perkara
Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotabumi menolak keseluruhan gugatan praperadilan 8 tersangka proyek peningkatan jalan di Lampung Utara Tahun 2019 yang merugikan negara sekitar Rp2,1 Miliar.
Penetapan 8 tersangka yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung dinyatakan sah.
“Dalam pokok perkara No 01/pid.pra/2026/PN.Kbu dan No 02/pid.pra/2026/PN.Kbu, menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan,” ujar hakim, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Senin (19/10/2026).
Dengan telah diputuskan berdasarkan amar putusan tersebut, proses penyidikan hingga penetapan 8 tersangka sah dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum 8 tersangka, Ivin Aidyan Firnandez menyampaikan keberatan atas keputusan dan pertimbangan hakim tersebut. Namun demikian, dirinya tetap menghormati hasil putusan dan pertimbangan hakim tersebut, karena amar putusan bersifat final dan mengikat.
“Kita akan uji kembali pertimbangan hakim ini pada pemeriksaan pokok perkara nantinya,” ujar Ivin Aidyan Firnandez, saat menggelar jumpa pers, di Kiyo Cafe, usai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Senin (19/10/2026).
Dalam keberatannya, Ivin mempertanyakan pertimbangan hakim yang seolah-olah laporan polisi tersebut adalah laporan baru, tampa melihat keterkaitan terhadap perkara sebelumnya yang proses penetapan yang telah dilakukan pada tahun 2022 lalu, yang telah sebelumnya perkara ini sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan Tahun 2025 dan juga sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Lampung yang hingga saat ini SP3 tersebut belum pernah di cabut.
“Sehingga dalam peraturan Makamah Agung untuk menetapkan tersangka baru wajib hukumnya memiliki 2 alat bukti baru, disitu hakim hanya melihat ada tiga alat bukti baru tampa melihat apakah alat bukti dimaksud sudah ada apa tidak di alat bukti pada berkas penyidikan tahun 2022,” ungkapnya.
“Tiga alat bukti menurut hakim seperti keterangan saksi, alat bukti surat, itu sudah ada pada alat bukti sebelumnya. Jadi jika pun majelis hakim hanya menyampaikan alat bukti baru hanya berdasarkan keterangan alat bukti ahli yang melihat berkas perkara dengan dua alat bukti sebelumnya atau sama saja,” sambungnya.
Kemudian lanjut Ivin, pertimbangan majelis hakim soal pengambilan sampel pengekoran jalan yang seolah-olah seakan-akan yang saya persoalkan dalam gugatan itu adalah surat perintah penyelidikan.
Dalam surat permohonan saya tersebut sangat jelas yang saya permasalahkan adalah Pertama pengambilan sampel itu dilakukan pada Januari Tahun 2021 itu dalam proses penyelidikan karena pada saat itu belum ada surat perintah penyidikan, kedua pengambilan sampel tersebut tidak ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi pada sampel tersebut karena undang undang mewajibkan setiap benda yang di sita itu dalam proses penyidikan dan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi tempat sampel disita.
“Sehingga sungguh aneh pertimbangan hakim adalah surat perintah penyidikan karena sampel tersebut diambil tidak pernah berdasarkan surat perintah penyidikan,” katanya.
Kemudian, kata Ivin dalam pertimbangan hukumnya, terkait barang bukti yang katanya sudah berada di tangan jaksa tidak perlu surat penetapan sita. Berdasarkan undang-undang jika tidak ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri maka barang bukti dinyatakan tidak sah.
“Terkait permohonan ditolak maka persoalan ini akan kembali di uji dalam sidang pokok perkara. Yang jelas apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini, saya akan bersurat kepada ketua kamar pengawasan Makamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Bawas Makamah Agung, kita akan lihat apakah boleh pertimbangan hakim itu bisa diterapkan jika melanggar undang-undang,” pungkasnya.
Sementara itu tim kuasa Bid Hukum Polda Lampung, AKP Anwar Mayor Siregar mengatakan, dalam perkara pokoknya permohonan para pemohon ditolak secara keseluruhan oleh karena itu kami meminta dari termohon mengajak semua pihak menghormati apa yang menjadi putusan hakim supaya kita menghormati bersama keputusan tersebut.
“Dengan ditolaknya permohonan para pemohon ini menjadi bukti apa yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini adalah Ditreskrimsus Polda Lampung dalam melakukan penanganan perkara mulai dari proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 10. Alat bukti, prosedur dilakukan penyidik itu sudah benar sehingga dinyatakan tadi seluruh permohonan ditolak,” tutupnya. (Orean)






